PALEMBANG — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana mengungkapkan, penyidik menggeledah dua rumah milik tersangka di kawasan Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebun Sirih, Kecamatan Kalidoni, usai penangkapan. Empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp143,2 juta yang diakui IM sebagai hasil pungutan dari sejumlah perusahaan. Selain itu, lima kartu ATM, dokumen dan surat, buku catatan transaksi, tujuh telepon seluler, serta satu komputer tablet turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan penyidikan awal, tersangka diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty. Uang itu diminta agar proses pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berjalan lancar. Perusahaan yang menolak membayar diduga sengaja dipersulit atau diperlambat pengurusan dokumennya.
Ketut Sumedana menyebut IM menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari praktik pemerasan itu, tersangka diduga meraup keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per pekan. Salah satu korban, PT Rizkia Andalas Nusantara, melalui direkturnya berinisial MS, mengaku menyetor sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. Uang itu diberikan agar 20 kapal tugboat dan ponton milik perusahaan bisa beroperasi setiap bulan.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Sebanyak 15 perusahaan jasa pelayaran lainnya akan diperiksa untuk mendalami dugaan praktik pemerasan tersebut. "Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi," ujar Ketut. Ia menambahkan, nilai kerugian negara belum dapat dipastikan karena perkara masih dalam pendalaman.