Eksekusi Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang Berlangsung, 19 Pedagang Terima Uang Kerohiman

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Senin, 08 Juni 2026 | 16:15:31 WIB
Eksekusi lahan eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang berjalan sesuai putusan pengadilan.

PALEMBANG — Proses eksekusi tanah eks Bioskop Cineplex Cinde di Palembang akhirnya berjalan setelah melalui rangkaian panjang putusan pengadilan. Obyek sengketa seluas 10.850 meter persegi itu terdiri dari dua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Permata Sentra Propertindo yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan sepihak. Eksekusi didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN Plg, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG.

Dampak ke Pedagang dan Uang Kerohiman

Sebelum eksekusi, PT Permata Sentra Propertindo mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang menempati lokasi. Sebanyak 19 pedagang tercatat telah menerima uang kerohiman sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan.

“Sejak awal, kami berupaya agar pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya berjalan sesuai ketentuan hukum, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis,” ujar Titis Rachmawati dalam keterangannya.

Satpol PP Kota Palembang juga telah melakukan pemberitahuan dan peringatan kepada pihak-pihak yang menempati lokasi objek eksekusi. Imbauan langsung disampaikan agar para pedagang mengosongkan lokasi secara sukarela.

Koordinasi Lalu Lintas dan Listrik

Mengingat lokasi eksekusi berada di ruas utama Jalan Jenderal Sudirman yang memiliki mobilitas tinggi, PT Permata Sentra Propertindo berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Palembang. Langkah antisipasi meliputi pengaturan arus lalu lintas dan rekayasa lalu lintas jika diperlukan untuk memastikan akses alat berat dan kendaraan operasional tidak terhambat.

Koordinasi dengan PT PLN Persero juga dilakukan untuk pemeriksaan instalasi listrik, pemutusan aliran listrik, serta pelepasan KWh Meter selama proses eksekusi berlangsung.

Imbauan agar Tidak Ada Provokasi

Titis Rachmawati mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban. “Kami menghimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.

Proses eksekusi ini menjadi babak baru dalam sengketa lahan strategis di pusat Kota Palembang yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan bioskop legendaris Cineplex Cinde.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: sumselindependen.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top