Praperadilan Safaruddin dan Sufuk soal Sitaan Polda Sumsel Ditolak Total, Hakim: Proses Hukum Sah

Penulis: Ferdian Syah  •  Senin, 08 Juni 2026 | 21:06:31 WIB
Hakim PN Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan Safaruddin dan Sufuk terkait penyitaan Polda Sumsel.

PALEMBANG — Gugatan praperadilan yang dilayangkan Safaruddin dan Sufuk terhadap Polda Sumatera Selatan berakhir dengan kekalahan total. Hakim Tunggal Samuel Ginting, SH, MH, di Pengadilan Negeri Palembang menolak 11 poin permohonan yang diajukan para pemohon sekaligus membebankan biaya perkara nihil.

“Menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya, sebagaimana petitum angka 1 sampai dengan 11,” ujar Hakim Samuel Ginting saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dasar Gugatan Safaruddin dan Sufuk

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Plg ini didaftarkan pada 4 Mei 2026. Objek sengketanya adalah sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dalam proses penyidikan.

Dalam gugatannya, Safaruddin dan Sufuk mempersoalkan penyitaan yang dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 126/Pid.B.SITA/2026/PN Pkb tanggal 4 Maret 2026. Mereka meminta seluruh rangkaian tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon juga menilai proses penyidikan telah menempatkan mereka seolah-olah sebagai tersangka tanpa adanya penetapan tersangka yang sah. Mereka meminta seluruh barang bukti hasil penyitaan dikesampingkan dan proses penyidikan dihentikan.

Pihak Termohon: Dari Kapolri hingga Kajati Sumsel

Pihak termohon dalam perkara ini tidak hanya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kapolda Sumatera Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kasubdit II Unit IV Ditreskrimum, penyidik Iptu Marifin Pardede SH MH, dan Aiptu Roby Irawan SH MSi juga turut didaftarkan sebagai termohon. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pun masuk dalam daftar tersebut.

Amar Putusan: Sitaan Sah, Proses Lanjut

Setelah memeriksa permohonan para pemohon, jawaban para termohon, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, hakim berkesimpulan menolak seluruh permohonan. Konsekuensinya, tindakan penyitaan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tetap sah menurut hukum.

Dengan putusan ini, penyidik Polda Sumsel dapat melanjutkan proses penyidikan perkara pokok sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa hambatan hukum dari gugatan praperadilan.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: suarapublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top