MUSI BANYUASIN — Status legalitas menjadi modal penting bagi Pondok Pesantren At-Tibyan Li Tahfidzil Qur’an untuk terus mengembangkan sayap pendidikannya. Piagam Statistik dan Izin Operasional dari Kemenag RI yang baru diterbitkan ini menjadi bukti keseriusan lembaga dalam menjalankan sistem pendidikan yang sah dan akuntabel.
Pesantren yang berlokasi di Desa Dawas/Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang ini menawarkan program unggulan pembinaan Tahfidz Al-Qur’an. Selain itu, penguasaan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris menjadi nilai tambah yang dibekali kepada para santri. Perpaduan ini diyakini mampu mencetak lulusan yang tidak hanya religius, tetapi juga kompetitif di era global.
Untuk jalur pendidikan formal, pesantren ini telah mengoperasikan SDIT At-Tibyan dan SMP Qur’an At-Tibyan. Kedua satuan pendidikan tersebut tercatat sebagai satu-satunya lembaga pendidikan berbasis Al-Qur’an yang ada di wilayah Kecamatan Keluang. Keberadaan ini menjadi jawaban bagi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama yang terintegrasi dengan kurikulum nasional.
Proses perolehan izin resmi ini tidak instan. Sejak awal berdiri, KH. Syarofi Syarkowi beserta jajaran pengurus telah berjuang keras menghadirkan layanan pendidikan agama yang berkualitas. Kontribusi aktif terhadap kehidupan sosial masyarakat sekitar juga menjadi fokus utama lembaga, sehingga pesantren ini mendapat tempat istimewa di hati warga Musi Banyuasin.
Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah bagi lembaga yang terus berkembang pesat di tengah masyarakat. Dengan legalitas yang sudah kantongi, Pondok Pesantren At-Tibyan Li Tahfidzil Qur’an diyakini akan semakin percaya diri dalam menjalankan misi pendidikan dan dakwahnya.