PALEMBANG — Truk pengangkut material yang masih nekat melintas tanpa terpal di Sumatera Selatan siap-siap kena tilang. Pemprov Sumsel mulai menindak tegas angkutan tanah, pasir, dan material yang tidak menutup muatannya sejak 17 Juli 2026. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sudah mengikat secara hukum.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan aturan itu tertuang dalam Pergub sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Sanksi yang mengancam pelanggar mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan.
"Aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga harus dipatuhi oleh petugas, pengusaha angkutan, maupun para pengemudi," kata Herman Deru di Palembang, Sabtu.
Alasan utama penertiban ini adalah keselamatan pengguna jalan. Material yang tidak ditutup rawan berceceran dan bisa membuat permukaan jalan licin saat hujan. Di musim kemarau, material terbuka juga berpotensi menimbulkan debu yang mengganggu pengendara lain.
Pemprov Sumsel juga menyoroti soal kebersihan dan estetika kota. Ceceran tanah dari truk sering mengotori ruas jalan, terutama di kawasan persimpangan. Penataan ini diharapkan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang bersih dan aman.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemprov Sumsel mengerahkan petugas gabungan melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan. Langkah ini diambil karena masih ada kemungkinan pengemudi yang lalai atau sengaja mengabaikan aturan.
"Pengawasan petugas juga harus terus ditingkatkan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pengemudi yang lalai atau mengabaikan aturan," ujar Herman Deru.
Pemprov juga mengajak masyarakat ikut mengawasi. Warga yang melihat truk tanpa terpal diimbau mengingatkan pengemudi secara baik dan sopan. Langkah partisipatif ini diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan.