Satpol PP Muba Luncurkan SI-KEMAS, Izin Kegiatan Masyarakat Kini Terpantau Digital Mulai dari Kecamatan Sekayu

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 15:07:01 WIB
Plt. Kasat Pol PP Muba Indita Purnama yang diwakili Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Taufik memimpin sosialisasi perdana SI-KEMAS di Kantor Kecamatan Sekayu, Kamis (23/7/2026).

SEKAYU — Digitalisasi pengawasan perizinan kegiatan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi dimulai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muba meluncurkan Sistem Monitoring Izin Kegiatan Masyarakat (SI-KEMAS), sebuah platform yang memungkinkan setiap izin keramaian terpantau secara real-time oleh petugas.

Sosialisasi perdana sistem ini digelar di Kantor Kecamatan Sekayu, Kamis (23/7/2026). Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kasat Pol PP Muba Indita Purnama yang diwakili Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Taufik, SIP, didampingi Pol PP Ahli Pertama Finishia Refsi Meitriani. Hadir pula perwakilan kecamatan, lurah, kepala desa, serta staf pemerintahan setempat.

Izin Langsung Terpantau, Koordinasi Lebih Cepat

Sekretaris Kecamatan Sekayu Lendy Adiansyah, SSTP mengakui bahwa selama ini proses penerbitan izin kegiatan masyarakat tidak terhubung langsung dengan Satpol PP. Akibatnya, koordinasi pengawasan kerap memakan waktu.

“Selama ini izin kegiatan masyarakat yang diterbitkan belum terintegrasi langsung ke Satpol PP. Namun dengan adanya SI-KEMAS, izin keramaian yang sudah diterbitkan bisa langsung dipantau oleh petugas Satpol PP,” ujar Lendy.

Dengan sistem ini, setiap kegiatan yang telah mengantongi izin dapat diketahui lebih awal. Petugas pun bisa langsung bergerak jika ada potensi pelanggaran di lapangan.

Fokus pada Perda Pesta Rakyat

Salah satu sasaran utama SI-KEMAS adalah mendukung pengawasan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat. Materi penggunaan sistem disampaikan langsung oleh Finishia Refsi Meitriani, mulai dari proses administrasi hingga mekanisme pemantauan izin melalui platform digital.

SI-KEMAS dirancang untuk menciptakan pengawasan yang lebih tertib, transparan, terdokumentasi, dan terintegrasi. Sistem ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan izin kegiatan.

“Dengan SI-KEMAS, fungsi pengawasan penegakan Perda dapat berjalan lebih maksimal dan administrasi kegiatan masyarakat menjadi lebih tertib. Jika izin yang sudah termonitor dalam sistem ternyata disalahgunakan, petugas Satpol PP dapat segera mengambil tindakan di lapangan,” jelas Taufik.

Sinergi hingga Tingkat Desa

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Muba Taufik menambahkan, SI-KEMAS menjadi instrumen penting untuk memperkuat sinergi antara Satpol PP dengan pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa. Sistem ini tidak hanya membantu pengawasan, tetapi juga memperbaiki tata kelola administrasi perizinan.

Sosialisasi penggunaan SI-KEMAS akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Muba. Langkah ini untuk membangun kesamaan pemahaman antarinstansi dalam menjaga ketertiban umum.

Melalui inovasi SI-KEMAS, Satpol PP Muba berharap pengawasan Perda dapat semakin modern, responsif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Musi Banyuasin.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: viralsumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top