Cegah Sengketa Hukum, Pemkot Palembang Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pejabat Anggaran

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 11:58:31 WIB

PALEMBANG — Hambatan kontraktual kerap muncul dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Mulai dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perubahan ruang lingkup proyek, pengajuan klaim, hingga perbedaan penafsiran klausul perjanjian antara pihak pengguna dan penyedia jasa menjadi masalah yang berulang.

Jika tidak dikelola secara cermat, persoalan itu berpotensi menghambat pembangunan, merugikan keuangan daerah, dan memicu perkara hukum berkepanjangan. Oleh karena itu, Asisten III Setda Kota Palembang Akhmad Bastari mengatakan, pemkot menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi para pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen di lingkungan pemerintahan kota.

Empat Jalur Penyelesaian Sengketa yang Diajarkan

Dalam bimtek tersebut, peserta dibekali pemahaman tentang tahapan penyelesaian perselisihan mulai dari jalur musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga arbitrase sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akhmad Bastari menekankan bahwa langkah penyelesaian yang cepat, tepat, dan berkeadilan menjadi kunci untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan program pembangunan.

"Langkah penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan berkeadilan dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan program pembangunan," tegasnya dalam keterangan yang diterima di Palembang, Sabtu.

Narasumber dari BANI dan PII Sumsel

Pemkot menghadirkan narasumber dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang dan Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatera Selatan. Menurut Akhmad Bastari, bimtek ini tidak hanya menjadi wadah edukasi, tetapi juga bertujuan meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta kepercayaan diri para pejabat dalam mengambil keputusan secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia menegaskan, tolok ukur keberhasilan pengadaan tidak hanya dinilai dari selesainya fisik pekerjaan. "Melainkan juga harus memenuhi aspek ketaatan terhadap regulasi, kesesuaian mutu hasil pekerjaan, efisiensi penggunaan anggaran daerah serta terciptanya pelaksanaan kontrak yang minim konflik hukum," ujarnya.

Pengadaan barang dan jasa disebut sebagai instrumen krusial pendorong pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Palembang. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aspek hukum kontrak, diharapkan proyek-proyek selanjutnya dapat berjalan minim gesekan.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top