SUMATERA SELATAN – Di tengah maraknya aplikasi pinjaman online, memastikan legalitasnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi langkah wajib sebelum mengajukan pinjaman apapun.
Jumlah perusahaan fintech lending yang berizin dan diawasi OJK bisa berubah dari waktu ke waktu. Per akhir April 2026 misalnya, jumlahnya tercatat 94 penyelenggara, berkurang setelah salah satu penyedia layanan dicabut izinnya lewat Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 tertanggal 2 April 2026.
Karena daftar pinjol legal bisa berubah tiap bulan (ada yang dicabut izinnya, ada juga yang baru terdaftar), sebaiknya selalu cek ulang lewat kanal resmi di atas, bukan mengandalkan daftar lama yang mungkin sudah tidak akurat.
Pinjol yang terdaftar OJK wajib mematuhi ketentuan soal suku bunga, perlindungan konsumen, dan tata cara penagihan sesuai aturan yang berlaku — beda dengan pinjol ilegal yang rawan praktik bunga mencekik dan penagihan yang tidak manusiawi.
Selalu baca detail bunga dan tenor sebelum menyetujui pinjaman, dan pastikan kemampuan bayar sesuai dengan penghasilan supaya tidak terjebak gali lubang tutup lubang.