BPK Temukan 22 Permasalahan di LKPD Palembang 2025, Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar Tanpa Bukti Pertanggungjawaban

Penulis: Ferdian Syah  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:11:01 WIB
BPK menyampaikan LHP atas LKPD Kota Palembang Tahun 2025 dengan 22 temuan pemeriksaan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 22 temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palembang Tahun 2025. Salah satu temuan yang menonjol adalah penggunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang senilai Rp 1,19 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, sehingga berpotensi menjadi kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.

PALEMBANG — BPK merekomendasikan Wali Kota Palembang untuk memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memproses kelebihan pembayaran Belanja Hibah KONI Kota Palembang sebesar Rp 1.195.837.700 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Temuan ini mengemuka dalam LHP Nomor 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 yang ditetapkan 29 Mei 2026.

Potensi Kerugian Daerah Capai Rp 4,2 Miliar

Selain dana hibah KONI, BPK juga menyoroti kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal pada 11 SKPD. Temuan ini mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,62 miliar dan kelebihan pembayaran Rp 1,35 miliar.

BPK meminta Kepala Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, Dinas Perkimtan, Dinas Damkarmat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP segera memproses temuan tersebut. Seluruh kelebihan pembayaran wajib disetorkan ke Kas Daerah.

Denda Keterlambatan Proyek Tak Dikenakan

BPK juga menemukan tiga SKPD belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Akibatnya, penerimaan daerah dari denda keterlambatan berkurang hingga Rp 1,28 miliar.

Rekomendasi BPK ditujukan kepada Kepala Dinas Damkarmat dan Kepala Dinas PUPR untuk memproses denda keterlambatan tersebut sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

15 Permasalahan dalam Pengelolaan Belanja

Secara lebih rinci, BPK menemukan 15 permasalahan dalam pengelolaan belanja Pemerintah Kota Palembang. Beberapa di antaranya adalah pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak pada 21 SKPD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, realisasi belanja perjalanan dinas pada 23 SKPD yang tidak sesuai ketentuan, serta belanja makanan dan minuman rapat pada 4 SKPD yang bermasalah.

Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan juga ditemukan pada dua SKPD. Selain itu, realisasi belanja honorarium tidak sesuai ketentuan dan Standar Harga Satuan Regional, serta belanja sewa kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai aturan.

Kelemahan Pengelolaan Aset dan BOSP

Dalam pengelolaan aset, BPK menyoroti kelemahan pengendalian keamanan rekening BOS atas transaksi debit yang tidak diketahui pengelola BOS pada 13 satuan pendidikan. Penatausahaan persediaan dan aset tetap juga dinilai belum memadai.

Pertanggungjawaban Belanja Dana BOSP pada satuan pendidikan juga tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang dinilai belum melakukan persiapan memadai dalam rangka implementasi PSAP 18 dan PSAP 19.

Klasifikasi Anggaran 30 SKPD Tidak Tepat

BPK menemukan penganggaran pendapatan transfer dan efisiensi belanja pada APBD TA 2025 belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Klasifikasi penganggaran belanja modal, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah pada 30 SKPD juga tidak tepat.

Seluruh temuan ini wajib ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Pemerintah Kota Palembang diminta segera melakukan koreksi dan penyetoran ke kas daerah atas seluruh potensi kelebihan pembayaran yang ditemukan.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: detektifswasta.xyz This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top