PALEMBANG — Rencana pencairan tunjangan pendidikan untuk pegawai Perumda Tirta Musi Palembang kembali molor dari janji awal. Padahal, manajemen sempat menyampaikan target realisasi dalam waktu dua pekan, namun hingga akhir Agustus 2026 prosesnya belum juga tuntas.
Direktur Utama Perumda Tirta Musi, Teddy Andrian, membenarkan bahwa proses pencairan tunjangan pendidikan belum selesai. Ia menjelaskan, regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebenarnya sudah turun, tetapi saat ini ketentuan tersebut masih dalam tahap review di lingkungan Pemkot Palembang.
“Dari Kemendagri sudah turun. Sekarang masih di-review di Pemkot. Tunjangan akan diproses. Setelah selesai review dan persetujuan dari Pemkot Palembang,” jelas Teddy.
Seorang pegawai Perumda Tirta Musi yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan ketidakjelasan nasib tunjangan tersebut. Ia menyebut pegawai hanya bisa menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka akan diterima.
“Sekarang ini, hanya menunggu tapi sampai kapan? Kok jadi serumit ini,” ungkapnya.
Menurut sumber tersebut, beredar kabar tunjangan pendidikan baru akan cair pada awal September 2026. Namun, ada kekhawatiran nominal yang diterima pegawai tidak lagi sama seperti tahun sebelumnya.
Informasi yang beredar di kalangan pegawai menyebutkan, tunjangan pendidikan yang sebelumnya dibayarkan penuh setahun sekali, kini berpotensi hanya diberikan setengah dari gaji. Hal ini dinilai meresahkan karena minimnya sosialisasi mengenai perubahan besaran tersebut.
“Awalnya tunjangan pendidikan keluarnya setahun sekali, padahal itu tercantum di Permendagri. Tunjangan itu akan diterima setengah dari gaji,” katanya.
Ketua Serikat Pekerja Perumda Tirta Musi (SP-PTM), Ahmad Haris, menegaskan tunjangan pendidikan adalah hak pegawai yang tidak semestinya terus ditunda. Ia menyebut, meski ada regulasi yang menjadi dasar pemberian, kepastian pencairan tetap harus diberikan kepada pegawai.
“SP-PTM akan memperjuangkan kesejahteraan lainnya untuk para pegawai seperti lembur mereka dan lainnya,” kata Haris.
Haris pun mempertanyakan bagaimana pemenuhan hak pegawai lainnya apabila tunjangan pendidikan yang sebelumnya diterima penuh kini hanya diberikan setengah. Ia menilai hal ini menjadi preseden buruk bagi kesejahteraan karyawan BUMD tersebut.
Sementara itu, mengenai besaran tunjangan, Teddy Andrian belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya memastikan waktu pencairan akan disampaikan setelah proses review Inspektorat selesai dilakukan.