Kemenkum Sumsel Perkuat 150 JF Analis dan Penyuluh Hukum Lewat CoP TPKS, Fokus Cegah Kekerasan Seksual di Masyarakat

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:01:32 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar forum diskusi daring untuk memperkuat kapasitas 150 JF Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dalam implementasi UU TPKS, Senin (24/8/2026).

PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggandeng para JF Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dalam forum diskusi terfokus untuk membedah implementasi UU TPKS. Kegiatan yang digelar secara daring ini menegaskan komitmen instansi dalam membangun ekosistem hukum yang responsif terhadap kasus kekerasan seksual, Senin (24/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas, menekankan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia ini merupakan fondasi penting dalam memberikan layanan dan edukasi hukum yang tepat sasaran kepada publik.

Bekali Analis Hukum dengan Substansi UU TPKS

Maju Amintas menyampaikan bahwa pemahaman komprehensif terhadap UU Nomor 12 Tahun 2022 menjadi modal utama bagi para analis dan penyuluh dalam menjalankan tugasnya. Ia berharap materi yang diperoleh mampu diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan, terutama dalam memberikan penyuluhan yang akurat kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan Community of Practice ini, kami berharap para Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dapat semakin memahami substansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam pelaksanaan tugas serta memberikan penyuluhan hukum yang tepat kepada masyarakat,” ujar Maju Amintas.

Pencegahan Butuh Sinergi, Bukan Hanya Aparat Penegak Hukum

Lebih lanjut, Maju menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi aktif dari berbagai elemen, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga peran serta warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak korban.

“Pencegahan kekerasan seksual tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran bersama pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan. Dengan pemahaman hukum yang baik, kita dapat bersama-sama membangun lingkungan yang aman, memberikan perlindungan kepada korban, dan mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya.

Narasumber Nasional Bahas Perlindungan Anak dan Korban

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, bertindak sebagai keynote speaker, sementara materi inti disampaikan oleh Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, serta Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Muhammad Ihsan.

Diskusi yang dimoderatori oleh Widyaiswara Ahli Pertama BPSDM Hukum, Annisha Suvero Suyar, ini menyoroti pentingnya penanganan kasus yang efektif, terpadu, dan berorientasi pada pemulihan korban. Para peserta diajak untuk mendalami mekanisme perlindungan serta langkah-langkah preventif yang bisa diadvokasikan kepada masyarakat luas.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur ’Ainun, menambahkan bahwa pemahaman regulasi yang mendalam akan membuat para penyuluh lebih percaya diri dalam menjawab persoalan hukum di lapangan. Ia menilai peran JF Analis Hukum krusial dalam memastikan setiap kebijakan dan penegakan hukum di daerah selaras dengan amanat UU TPKS.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top