PALEMBANG — Kuasa hukum BCR, Ricky MZ SH, menyatakan kondisi Pasar 16 Ilir saat ini kondusif dan mengklaim sekitar 600 pedagang masih aktif berjualan. Pihaknya juga mencatat lebih dari 200 calon pembeli telah masuk data pemasaran kios baru, dengan status pembayaran mulai dari booking fee hingga pelunasan.
“Pembicaraan sudah bergeser, bukan lagi soal revitalisasi saja, melainkan lebih ke relokasi. Hal itu yang belum terjawab sejak 2024 sampai dengan hari ini,” ujar Ricky dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).
BCR menegaskan pedagang tidak akan dipindahkan permanen keluar dari kawasan Pasar 16 Ilir. Relokasi dilakukan bertahap mengikuti progres pembangunan dan hanya berlaku selama masa revitalisasi berlangsung.
“Relokasi itu adalah untuk selama proses revitalisasi, bukan relokasi setelah revitalisasi selesai,” katanya. Pengelola mengklaim pendataan pedagang telah berjalan dan sejumlah pedagang telah menyerahkan kios secara sukarela.
Polemik kian tajam setelah BCR mempertanyakan klaim sebuah perhimpunan yang disebut memiliki sekitar 500 anggota. Pengelola meminta jumlah tersebut dibuktikan dengan data anggota sekaligus dasar legalitas kepemilikan masing-masing.
Permintaan itu mencuat setelah BCR melaporkan enam orang ke kepolisian terkait dugaan penguasaan kios tanpa hak dan transaksi sewa-menyewa. Dari enam orang tersebut, BCR menyebut baru satu orang yang memberikan respons terbuka.
“Kalau memang 500 orang, harusnya 500 merespons. Atau enam, sampel yang kami laporkan enam oknum, harusnya keenamnya merespons,” ujarnya.
Sengketa masuk ke persoalan legal standing P3SRS yang selama ini mengatasnamakan pemilik dan penghuni gedung. BCR mempertanyakan apakah perhimpunan tersebut memiliki rekomendasi atau dasar administratif dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palembang.
Pengelola bahkan mengaku tengah memfasilitasi pembentukan perhimpunan baru yang dinilai memiliki legalitas hak yang masih berlaku. “Perhimpunan yang kami gagas itu adalah perhimpunan yang sah dan benar menurut hukum. Dia harus ada rekomendasi dari pemerintah,” ungkap Ricky.
Titik paling panas berada pada status SHMSRS yang digunakan sejumlah pihak sebagai dasar klaim kepemilikan kios. BCR menyatakan sertifikat tersebut telah berakhir pada 2016 dan membantah anggapan bahwa sertifikat itu memberikan hak kepemilikan tanpa batas waktu.
“SHMSRS itu mempunyai masa berlaku. Setahu kami sudah habis pada 2016. Itu bukan untuk kepemilikan selamanya,” ujarnya.
Menurut konstruksi hukum versi BCR, hak atas satuan rumah susun sebelumnya berada atas nama PT Prabu Makmur sebagai pihak yang membangun gedung. Setelah hak berakhir pada 2016, gedung kembali dalam penguasaan Pemerintah Daerah. BCR kemudian mengklaim memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) baru pada 2024 sebagai dasar pengelolaan dan pelaksanaan revitalisasi.
Selain status hak, BCR juga mempersoalkan perjanjian yang dibuat bersama perhimpunan pada 2025. Pengelola menyatakan perjanjian tersebut akan diuji melalui Pengadilan Umum karena diduga mengandung penyalahgunaan keadaan.
“Kami belum sampai pada kesimpulan resmi tidak resmi, legal tidak legal. Nanti pengadilan umum yang akan mengujinya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, klaim mengenai jumlah pedagang yang mendukung revitalisasi maupun jumlah anggota perhimpunan masih merupakan versi masing-masing pihak dan perlu dibuktikan melalui data yang dapat diverifikasi di hadapan aparat penegak hukum.