PALEMBANG — Rio Kaol, seorang konten kreator asal Palembang, melaporkan mantan kekasihnya berinisial MS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (25/8/2026) malam. Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang titipan modal pernikahan yang mencapai Rp 45 juta.
Kuasa hukum Rio Kaol, Muhammad Fadli, mendampingi kliennya saat membuat laporan. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari hubungan spesial yang terjalin sejak November 2025 lalu.
Menurut Muhammad Fadli, MS sempat menginginkan hubungan yang lebih serius dengan Rio Kaol pada 2 Januari 2026 di Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati, Palembang. Kesepakatan untuk melangkah ke jenjang pernikahan pun disetujui oleh kliennya.
Sejak saat itu, Rio Kaol disebut mulai mengumpulkan dana dari hasil jerih payahnya bekerja. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada MS sebagai modal persiapan pernikahan hingga terkumpul mencapai angka Rp 45 juta.
Namun, rencana indah itu kandas di tengah jalan. MS tiba-tiba memutuskan hubungan dengan Rio Kaol tanpa kejelasan. Ketika uang titipan tersebut ditagih, justru muncul pengakuan mengejutkan dari terlapor.
"Dia ini berdalih uangnya hilang karena terkena hipnotis dan tidak hanya uang itu saja katanya, akan tetapi uang miliknya juga ikut diambil oleh orang yang menghipnotisnya," ucap Rio Kaol kepada awak media usai membuat laporan.
Rio Kaol mengungkapkan, MS sempat berjanji akan memulangkan uangnya pada bulan Desember. Namun, korban justru menginginkan uang tersebut dikembalikan dengan sistem mencicil agar lebih ringan bagi mantan kekasihnya itu.
"Saya inginkan uang itu kembali dengan sistem mencicil saja, akan tetapi dia ini tidak mau hingga saat ini tidak adanya kejelasan dan saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang," terangnya.
Kuasa hukum Rio Kaol menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai jalan terakhir untuk menagih hak kliennya. Pihaknya berharap proses hukum yang berjalan dapat membuat terlapor bertanggung jawab.
"Klien kita menagih uang tersebut tapi terlapor marah dan menjawab uang tersebut sudah habis atau hilang karena dirinya menjadi korban hipnotis. Maka dari itu klien kita membuat laporan polisi, dengan laporan ini kita berharap terlapor bisa mengembalikan hak klien kita," tutup Muhammad Fadli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Palembang maupun tanggapan dari terlapor MS terkait laporan yang telah diterima tersebut.