Komisi III DPR Masukkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 11:21:01 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR membahas 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset.

SUMATERA SELATAN — Komisi III DPR menyusun daftar itu setelah melakukan riset dan pendalaman terhadap mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana, yang dikenal sebagai non-conviction based forfeiture. Ketua Komisi III Habiburokhman memaparkan bahwa para ahli mendorong adanya pembatasan jenis tindak pidana yang bisa masuk ruang lingkup mekanisme ini.

"Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain," ujar Habiburokhman dikutip dari laman resmi DPR, Senin (31/8).

Kriteria Tindak Pidana yang Layak Dirampas

Habiburokhman menjelaskan, para ahli hukum berpendapat tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset sebaiknya memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau berlevel serius dengan dampak ekonomi yang besar. Kriteria inilah yang menjadi dasar penentuan 13 jenis tindak pidana dalam RUU tersebut.

13 Jenis Tindak Pidana dalam RUU

Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset:

  • Korupsi
  • Narkotika dan psikotropika
  • Terorisme
  • Penyelundupan manusia
  • Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Tindak pidana di bidang kehutanan
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  • Tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tindak pidana di bidang perbankan
  • Tindak pidana di bidang perasuransian
  • Tindak pidana di bidang pertambangan
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Tindak pidana perdagangan orang

Cakupan ini lebih luas dari sekadar kejahatan besar seperti korupsi. Sektor kehutanan, lingkungan hidup, hingga pertambangan masuk daftar, menandakan perhatian pada tindak pidana yang kerap menimbulkan kerugian ekologis dan sosial.

Perbandingan dengan Praktik Negara Lain

Komisi III mengaku mempelajari sejumlah yurisdiksi untuk merumuskan mekanisme ini. Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun dan denda di atas NZ$ 30.000. Singapura mengatur tindak pidana narkotika dan kejahatan serius, sementara Italia merinci kasus korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi. Amerika Serikat lewat 18 US Code § 981-982 mencakup narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Thailand memakai daftar tindak pidana serius yang meliputi narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga pendanaan senjata pemusnah massal. Sedangkan Australia dan Inggris memberlakukan mekanisme serupa untuk kasus besar yang ditangani pengadilan lebih tinggi (indictable crime). Habiburokhman menyebut negara seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki pendekatan yang sejalan.

Masukan Masyarakat Ditunggu

Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan efektivitas, proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan. Ia menekankan RUU ini dirancang partisipatif dan berharap masukan publik terus mengalir.

"Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top