Kantor Pertanahan Musi Rawas Periksa Ketelitian Data PTSL di Terawas, Target Sertifikat Terbit Tanpa Sengketa

Penulis: Ferdian Syah  •  Kamis, 03 September 2026 | 15:17:02 WIB
Petugas Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Musi Rawas memeriksa ketelitian data PTSL di Kelurahan Terawas.

MUSI RAWAS — Ratusan bidang tanah di Kelurahan Terawas yang dipetakan lewat program PTSL kini tengah memasuki babak akhir verifikasi. Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan berkas hingga ketepatan batas di lapangan, sebuah langkah yang menentukan apakah sertifikat tanah bisa segera diterbitkan atau harus diperbaiki lebih dulu.

Tahap Krusial Sebelum Sertifikat Terbit

Quality Assurance (QA) ini menjadi gerbang terakhir yang memastikan pekerjaan ukur di lapangan sesuai dengan ketentuan teknis. Data yang lolos dari tahap ini akan diproses lebih lanjut menjadi sertifikat hak atas tanah, sementara data yang bermasalah akan langsung dikoreksi.

Lily Tamara, anggota Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Musi Rawas, menegaskan bahwa proses ini dirancang untuk menjaga kredibilitas data persil. "Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan, ketepatan, kesesuaian dan kualitas data pertanahan yang dihasilkan," ujarnya.

Kualitas Data Lebih Penting dari Sekadar Mengejar Target

Program PTSL memang sering diukur dari jumlah bidang yang selesai dipetakan. Namun Kantor Pertanahan Musi Rawas menolak pendekatan itu. Pihaknya menempatkan QA sebagai langkah pengendalian mutu di tengah tekanan percepatan penyelesaian tanah di Kabupaten Musi Rawas.

"Jadi, tidak hanya mengejar percepatan, tetapi kualitas data pertanahan juga menjadi perhatian utama," kata Lily menjelaskan standar yang dipakai timnya di Terawas.

Apa yang Diperiksa Petugas di Lapangan?

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup sejumlah aspek teknis yang menentukan kekuatan hukum sertifikat nantinya. Berikut poin-poin utama yang menjadi fokus tim di lapangan:

  • Kelengkapan berkas permohonan dan dokumen pendukung kepemilikan tanah warga.
  • Kesesuaian letak dan batas fisik tanah dengan gambar ukur yang telah dibuat petugas.
  • Ketepatan perhitungan luas bidang tanah yang dihimpun dari hasil pemetaan.
  • Validasi data subjek hukum atau nama pemilik agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.

Jaminan Kepastian Hukum untuk Warga

Kegiatan QA ini bukan sekadar rutinitas administrasi internal. Bagi warga Terawas, akurasi data ini berujung pada terbitnya sertifikat yang dianggap sebagai bukti kepemilikan sah dan diakui oleh negara.

Kantor Pertanahan menilai bahwa data pertanahan yang akurat akan melindungi masyarakat dari sengketa batas di kemudian hari. Manfaat ini juga dirasakan pemerintah daerah karena dapat memetakan potensi ekonomi dan objek pajak secara lebih presisi.

Dengan dimulainya QA di Kelurahan Terawas, Kantor Pertanahan Musi Rawas berharap penyelesaian PTSL di wilayah lain mengikuti standar yang sama. Proses selanjutnya adalah administrasi akhir di kantor sebelum sertifikat diserahkan kepada pemiliknya.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: linggaupos.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top