PALEMBANG — Pernyataan itu mencuat saat anggota DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, melakukan reses ke Kantor Pertanahan Palembang dan meninjau lahan yang dikelola PT Permata Sentra Propertiindo, Kamis (03/09/2026) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Yusuf menyebut jalan yang kini ditutup permanen merupakan bagian dari daftar barang milik daerah Pemkot Palembang.
Hasil sidak dan reses yang dilakukan Yusuf juga mengungkap bahwa Kantor Pertanahan Palembang belum menerima permohonan sertifikat ataupun pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan tersebut. Hal itu memperkuat dugaan awal dewan bahwa kawasan di pusat kota itu seharusnya menjadi aset pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari tim penasihat hukum PT Permata Sentra Propertiindo. Kuasa hukum perusahaan, Titis Rachmawati SH MH, menegaskan penutupan jalan yang dilakukan kliennya bukan tanpa dasar, melainkan hasil proses pengadilan yang telah selesai.
Titis menjelaskan, objek yang kini dikuasai perusahaannya sudah melalui tahap eksekusi setelah perkara perdata dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, langkah tersebut merupakan putusan tertinggi dan tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
“Objek yang kita kuasai itu sudah melalui eksekusi