TUNGKAL JAYA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan tahun 2026 menjadi tahun penyelesaian administrasi aset daerah. Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin, M.Si menegaskan seluruh aset milik pemkab, mulai dari tanah kantor, puskesmas, hingga fasilitas pendidikan, wajib memiliki sertifikat resmi.
Instruksi itu disampaikan Syafaruddin saat kunjungan kerja ke Kecamatan Tungkal Jaya yang dipusatkan di Kantor Camat setempat, Selasa (8/9/2026). Menurut dia, kejelasan status hukum aset menjadi fondasi untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Syafaruddin secara khusus meminta proses sertifikasi lahan sekolah dikerjakan lebih dulu. Fasilitas pendidikan yang berdiri di atas tanah pemerintah harus memiliki legalitas kuat agar operasional dan pengembangannya tidak terhambat.
"Inilah kesempatan kita, di tahun 2026 ini urusan aset dan tapal batas ini harus diselesaikan agar yang statusnya milik pemerintah ini jelas dan bersertifikat. Terutama lahan sekolah harus disegerakan ada sertifikat," tegasnya.
Syafaruddin menekankan penyelesaian aset tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Ia meminta camat mengoordinasikan kepala desa untuk melakukan inventarisasi dan pembenahan administrasi di masing-masing wilayah.
"Saya minta camat harus mengkoordinir kepala desa. Pak Kades jangan sampai kegiatan soal aset ini menjadi ricuh, bentuk tim agar kegiatan ini berjalan dengan baik," tambahnya.
Ia mengingatkan persoalan tapal batas yang belum tuntas harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran. Mulai dari tingkat kecamatan, desa, sekolah, puskesmas, hingga perangkat daerah terkait.
Menurut Syafaruddin, penyelesaian aset daerah bukan tanggung jawab satu instansi semata. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar setiap persoalan di lapangan bisa cepat diidentifikasi dan dicarikan solusi.
Dalam kunjungan tersebut, Sekda Muba didampingi Kepala Dinas Koperasi Muba Zulkarnain, S.P., Camat Tungkal Jaya Muksin, S.Pd.I, perwakilan Satpol PP, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, serta perwakilan BPKAD Muba.