Nopol Mobil Bekas Sudah Terdaftar QR Code Pertalite? Ini Cara Bandingnya

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Kamis, 10 September 2026 | 10:49:01 WIB
Pembelian Pertalite kini diwajibkan menunjukkan QR Code MyPertamina.

SUMATERA SELATAN — Sejak pembelian Pertalite diwajibkan menunjukkan QR Code MyPertamina, urusan jual-beli mobil bekas jadi lebih rumit dari sekadar balik nama STNK. Banyak pembeli baru terkendala saat mendaftarkan nomor polisi kendaraannya karena sistem menolak dengan keterangan "Nopol Sudah Terdaftar".

Kondisi ini wajar terjadi. Nopol tersebut kemungkinan masih terikat di akun MyPertamina pemilik sebelumnya dan belum pernah dilepas. Solusinya bukan mendaftar ulang dari nol, melainkan mengajukan banding kepemilikan unit subsidi lewat kanal resmi Pertamina.

Kenapa Nopol Bekas Bisa Nyangkut di Sistem

Satu kendaraan hanya berhak atas satu QR Code, sementara satu akun MyPertamina bisa menampung beberapa kendaraan sekaligus. Ketika mobil dijual dan berpindah tangan, data lama tidak otomatis terhapus dari sistem.

Akibatnya, pemilik baru yang mencoba mendaftar akan ditolak. Pertamina menyediakan mekanisme Pengajuan Banding atau pengisian formulir bukti kepemilikan unit subsidi untuk memutus keterikatan data lama tersebut.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Mengajukan

Jangan langsung buka situs sebelum berkas siap. Pengajuan akan gagal di tengah jalan kalau dokumen belum lengkap, dan Anda harus mengulang dari awal.

  • Foto BPKB kendaraan
  • Foto STNK, mencakup bagian STNKB dan lembar pajak
  • Foto kendaraan tampak depan agak menyamping, pastikan nopol terlihat jelas
  • Format file .JPG, .JPEG, atau .PNG dengan ukuran maksimal 30 MB per dokumen

Langkah Pengajuan Banding di Situs MyPertamina

Seluruh proses dilakukan mandiri lewat website, bukan lewat aplikasi atau datang ke SPBU. Siapkan NIK dan password akun MyPertamina yang sudah terdaftar.

  • Akses subsiditepat.mypertamina.id
  • Login memakai NIK dan password
  • Pilih menu BBM, lalu masuk ke menu Unit Subsidi dan klik pernyataan "Oke, saya mengerti"
  • Klik opsi Tambah Unit Subsidi dan isi data kendaraan yang hendak didaftarkan
  • Saat muncul keterangan "Nomor Polisi telah Terdaftar", klik tombol Isi Form Keluhan
  • Lengkapi Formulir Pengajuan Bukti Kepemilikan Unit Subsidi
  • Unggah foto BPKB, STNK tampak depan dan belakang, serta foto kendaraan dengan nopol terlihat
  • Klik Kirim Formulir setelah semua dokumen terpasang

Setelah Kirim: Tunggu Email Maksimal 17 Hari Kerja

Pertamina akan mengirim email konfirmasi bahwa pengajuan sedang diproses. Waktu penyelesaiannya bisa memakan waktu hingga 17 hari kerja, jadi jangan berharap bisa langsung mengisi Pertalite di SPBU keesokan harinya.

Cek kotak masuk secara berkala, termasuk folder spam. Hasil banding bisa diterima atau ditolak, dan Anda baru bisa mendaftarkan kendaraan setelah pengajuan disetujui.

Soal QR Code: Satu Kendaraan, Satu Kode

Setelah banding diterima, kendaraan baru bisa didaftarkan dan akan memperoleh satu QR Code. Kalau sebelumnya sudah pernah ada QR Code untuk kendaraan itu, yang berlaku adalah kode terakhir yang dikirim.

QR Code yang hilang atau rusak bisa direset, tapi hanya maksimal satu kali dalam sehari. Sifatnya pribadi, jadi jangan dibagikan ke orang lain supaya tidak disalahgunakan.

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Bekas

Kasus nopol nyangkut ini sebaiknya jadi salah satu poin pengecekan saat transaksi. Minta penjual memastikan kendaraannya sudah dilepas dari akun MyPertamina, atau minimal komunikasikan bahwa Anda akan mengurus banding setelah balik nama.

Proses banding sendiri tidak dipungut biaya, tapi menyita waktu. Pembeli yang butuh mobil untuk mobilitas harian sebaiknya memperhitungkan jeda 17 hari kerja ini sebelum bisa menikmati harga Pertalite bersubsidi.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top