SUMATERA SELATAN — Calon pembeli mobil baru di kelas Rp200 jutaan perlu menyiapkan pos anggaran di luar uang muka dan cicilan. Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun, dan besarnya tidak sama meski harga jual beberapa model terpaut tipis.
Simulasi yang disusun VIVA Otomotif menggunakan acuan kendaraan pertama milik orang pribadi yang terdaftar di DKI Jakarta. Dua variabel utama menentukan angka akhir: nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak, serta tipe dan status kepemilikan kendaraan.
Daihatsu Rocky menempati posisi paling ringan dari sisi pajak. Harga Rocky di Jakarta mulai sekitar Rp215 jutaan, dengan estimasi pajak tahunan di kisaran Rp3,3 jutaan.
Suzuki Fronx menyusul dengan harga mulai sekitar Rp260 jutaan. Untuk tipe berkode A3L415F, estimasi pajak tahunannya berada di kisaran Rp3,6 jutaan. Angka itu tergolong rendah dibandingkan sebagian model lain di kelas harga yang sama.
Toyota Avanza varian 1.3 E M/T dibanderol sekitar Rp243 jutaan. Estimasi pajak tahunannya menyentuh sekitar Rp4 juta untuk kendaraan pertama di DKI Jakarta.
Daihatsu Terios yang mengisi segmen SUV tujuh penumpang punya harga mulai sekitar Rp249 jutaan. Untuk varian yang menjadi acuan simulasi, estimasi pajak tahunannya juga berada di kisaran Rp4 juta.
Hyundai Stargazer bersaing di kelas MPV dengan harga mulai di kisaran Rp200 jutaan. Estimasi pajak tahunannya sekitar Rp4,1 juta, bergantung pada tipe kendaraan yang dipilih.
Mitsubishi Xpander varian GLS M/T berada di kisaran Rp280 jutaan. Estimasi pajak tahunan untuk varian ini sekitar Rp4,5 juta, salah satu yang tertinggi di antara model yang disimulasikan.
Hyundai Creta masuk daftar meski beberapa variannya sudah berada di atas Rp250 juta. Estimasi pajak tahunan untuk varian yang menjadi acuan berada di kisaran Rp4,6 juta.
Rentang pajak Rp3,3 juta hingga Rp4,6 juta per tahun itu berlaku untuk kondisi kendaraan pertama milik pribadi di Jakarta. Pemilik kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif progresif yang membuat nominalnya lebih tinggi, sesuai aturan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di daerah masing-masing.
Angka-angka tersebut merupakan estimasi, bukan nilai final. Besaran pajak yang tercantum di Surat Ketetapan Pajak Daerah tiap pemilik bisa berbeda tergantung nilai jual kendaraan yang ditetapkan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.