Buruh Sumsel Serahkan 10 Tuntutan RUU Ketenagakerjaan ke DPRD, Desak Hapus Outsourcing dan PKWT

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Jumat, 11 September 2026 | 08:16:01 WIB
Buruh yang tergabung dalam GEPBUK SS mendatangi DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Ketenagakerjaan.

PALEMBANG — Sejumlah federasi dan serikat pekerja yang tergabung dalam GEPBUK SS mendatangi DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di ruang Banggar DPRD Sumsel dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie.

Hadir mendampingi Andie, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel David Hardianto Aljufri, anggota Komisi IV Zulfikri Kadir, anggota Komisi V M Toha, serta Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo.

90 Persen Usulan Koalisi Buruh Belum Masuk Draf RUU

Ketua KSPSI Jumhur Sumsel Zainal Arifin Hulap menyebut draf RUU Ketenagakerjaan yang beredar belum mengakomodasi sebagian besar usulan serikat pekerja. Menurutnya, sekitar 90 persen usulan yang sebelumnya disampaikan koalisi besar serikat pekerja dan buruh belum terakomodasi.

"Kami merasa kecewa karena dari draf yang kami dapatkan, sekitar 90 persen usulan yang sebelumnya disampaikan koalisi besar serikat pekerja dan buruh belum terakomodasi," kata Zainal.

Koalisi serikat pekerja sebelumnya telah bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyampaikan keberatan dan usulan terhadap rancangan regulasi itu. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan disebut meminta waktu 14 hari untuk memberikan respons atas aspirasi serikat pekerja.

Daftar 10 Tuntutan Buruh Sumsel

Ketua DPD KSPSI Sumsel Abdullah Anang merinci 10 tuntutan utama yang disampaikan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan:

  • Penghapusan sistem outsourcing dalam hubungan kerja
  • Kebijakan upah yang layak sehingga penghasilan pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar
  • Pengembalian peran Dewan Pengupahan, terutama dalam menentukan kebijakan pengupahan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja
  • Penerapan upah minimum sektoral di setiap kabupaten/kota untuk menyesuaikan tingkat upah dengan karakteristik daerah dan sektor usaha
  • Penghapusan sistem pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Perlindungan lebih kuat terhadap pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, termasuk pemberian pesangon yang layak
  • Memperketat aturan dan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia
  • Status hukum yang jelas bagi pekerja platform digital dan pekerja sektor informal agar memperoleh kepastian dan perlindungan hak
  • Perlindungan khusus bagi buruh perempuan, pekerja penyandang disabilitas, serta kelompok pekerja rentan lainnya
  • Sanksi tegas kepada perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggar hak normatif pekerja

"Pembentukan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya harus memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga memastikan posisi pekerja memperoleh perlindungan dan jaminan hak yang memadai," kata Abdullah Anang.

DPRD Sumsel Siap Antar Usulan Buruh ke Jakarta

GEPBUK SS meminta DPRD Sumsel meneruskan seluruh tuntutan itu kepada DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Zainal menyatakan pihaknya siap ikut mengantarkan usulan tersebut ke Jakarta jika diperlukan.

"Kami berharap aspirasi ini juga disampaikan ke DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan. Kalau memungkinkan, kami juga siap bersama-sama mengantarkan usulan tersebut ke Jakarta," ujarnya.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyatakan pihaknya menerima aspirasi serikat pekerja dan berkomitmen meneruskannya ke tingkat pusat. Menurutnya, usulan poin-poin

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: sumselsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top