BPS Godok Integrasi Data Pajak DJP untuk Ukur Pendapatan Penerima Bansos

Penulis: Ferdian Syah  •  Sabtu, 12 September 2026 | 08:20:02 WIB
Direktur Metodologi dan Sains Data BPS Setia Pramana memaparkan rencana integrasi data pajak DJP dalam acara di Gedung Politeknik Statistik STIS, Jakarta.

SUMATERA SELATAN — Wacana ini mengemuka dalam paparan Direktur Metodologi dan Sains Data BPS, Setia Pramana, di Gedung Politeknik Statistik STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026). Menurutnya, basis data pendapatan yang utuh dan terintegrasi secara nasional belum dimiliki pemerintah, sehingga BPS terpaksa memakai pendekatan pengeluaran untuk mengukur kemiskinan.

Mengapa BPS Belum Pakai Data Pendapatan

Setia menjelaskan, pendekatan pengeluaran dipilih bukan karena lebih ideal, melainkan karena keterbatasan data. Tanpa basis pendapatan yang lengkap, BPS tidak punya pijakan untuk menghitung tingkat kesejahteraan dari sisi pemasukan rumah tangga.

"Kenapa tidak pendapatan? Karena kita tidak memiliki data pendapatan, sehingga kita lakukan pengeluaran," ujar Setia.

Kondisi ini berdampak langsung pada ketepatan sasaran bansos. Selama indikator pendapatan tidak tersedia, pemetaan tingkat kesejahteraan calon penerima bantuan berisiko tidak presisi, terutama untuk rumah tangga yang pengeluarannya tercatat rendah tetapi sebenarnya memiliki penghasilan tetap.

Data Pajak Dinilai Bisa Menutup Celah

BPS melihat data perpajakan sebagai salah satu indikator pendukung yang bisa dipakai di masa depan. Setia menyebut kolaborasi lintas kementerian dan lembaga sebagai jalur yang memungkinkan untuk merealisasikan rencana ini.

"Kalau kita bicara data, itu (data pajak) sangat memungkinkan bahwa kita berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada," tegasnya.

Integrasi ini menyasar proses pemutakhiran DTSEN, basis data yang menjadi rujukan penyaluran bantuan sosial. Jika data pajak bisa dimanfaatkan, BPS berharap akurasi pemetaan kesejahteraan masyarakat meningkat dan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

Apa Artinya bagi Penyaluran Bansos

Perbaikan basis data berimplikasi pada dua hal. Pertama, verifikasi status ekonomi calon penerima bisa lebih ketat karena pendapatan ikut dihitung, bukan hanya pola belanja. Kedua, potensi salah sasaran — baik penerima yang seharusnya tidak berhak maupun warga miskin yang terlewat — bisa ditekan.

Namun rencana ini masih sebatas wacana. BPS belum menyebut tenggat, skema teknis, maupun payung hukum yang akan dipakai untuk menarik data dari DJP. Koordinasi antarlembaga disebut masih dalam tahap penjajakan.

Bagi pelaku usaha dan wajib pajak, pemanfaatan data perpajakan untuk keperluan non-penerimaan negara berpotensi memunculkan pertanyaan soal kerahasiaan data. Sampai kini belum ada penjelasan resmi soal mekanisme perlindungan data yang akan diterapkan.

Investasi mengandung risiko.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top