SUMATERA SELATAN — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada jutaan keluarga pada September 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari program periode Juli hingga September yang mengacu pada data kesejahteraan terbaru.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan 33.244.408 penerima untuk tahap kedua 2026. Setiap keluarga memperoleh 10 kilogram beras per bulan.
Untuk tiga bulan alokasi, bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram per keluarga penerima manfaat. Pemerintah memutuskan penyaluran dapat dilakukan sekaligus atau dirapel, sehingga bantuan Juli sampai September diterima dalam satu kali pencairan.
Penerima ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 tahun 2026. Data itu menjadi dasar pemerintah menentukan keluarga yang masuk sebagai penerima bantuan pangan.
Program tahap kedua menyasar sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat secara nasional. Sasaran utamanya adalah keluarga pada desil 1 hingga desil 4, atau kelompok 40 persen terbawah berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil merupakan pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah kondisi sosial dan ekonomi. Dalam sistem Cek Bansos Kementerian Sosial, desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 adalah kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Setiap keluarga penerima mendapatkan 10 kilogram beras untuk setiap bulan alokasi. Karena bantuan periode Juli, Agustus, dan September dapat disalurkan sekaligus, penerima dapat memperoleh total 30 kilogram beras.
Bantuan berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang penyalurannya ditugaskan kepada Perum Bulog oleh Bapanas. Total beras yang disiapkan untuk program tiga bulan mencapai sekitar 997,2 ribu ton.
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Berikut langkahnya:
Hasil pencarian akan menunjukkan informasi mengenai data penerima manfaat yang tercatat dalam sistem. Data tersebut bersumber dari DTSEN dan digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial.
Status dan tingkat desil dalam DTSEN bersifat dinamis. Jika masyarakat merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat, pembaruan dapat diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Pembaruan juga dapat disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos dengan memberikan data sesuai kondisi sebenarnya. Data tersebut selanjutnya dapat dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah telah memerintahkan persiapan kelanjutan bantuan beras untuk Oktober, November, dan Desember 2026. Skemanya diarahkan tetap memberikan 10 kilogram beras per keluarga per bulan kepada sekitar 33,2 juta keluarga desil 1 sampai desil 4.
Untuk alokasi Juli hingga September, pemerintah saat ini mempercepat distribusi agar bantuan segera diterima masyarakat yang berhak. Pemerintah menegaskan penyaluran harus tepat sasaran dan diterima keluarga yang masuk dalam daftar penerima.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima dapat mengecek statusnya melalui kanal resmi pemerintah. Pengecekan berkala penting dilakukan karena data kesejahteraan dalam DTSEN dapat mengalami pembaruan sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.