Disnaker OKU Teken PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan, 7.500 Pekerja Rentan Terlindungi Mulai 1 Oktober 2026

Penulis: Syaiful Bahri  •  Rabu, 16 September 2026 | 22:48:02 WIB
Penandatanganan PKS antara Disnaker OKU dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU Baturaja di Baturaja, Selasa (16/9).

BATURAJA — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU Baturaja melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Baturaja, Selasa (16/9). Kesepakatan itu mengikat perlindungan jaminan sosial bagi 7.500 pekerja rentan di wilayah Kabupaten OKU, efektif berlaku 1 Oktober 2026.

Pembiayaan premi berasal dari pemerintah daerah. Sasaran penerima meliputi marbot dan imam masjid, penjaga gereja, penjaga pura, penjaga vihara, serta masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan/atau desil 2.

Siapa Saja yang Masuk Cakupan Perlindungan

Kelompok pekerja yang dilindungi adalah mereka dengan risiko kerja tinggi namun terbatas secara finansial. Selain petugas rumah ibadah lintas agama, program ini menyasar warga miskin dan rentan yang tercatat dalam data desil 1 dan 2.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., menyebut langkah ini sebagai operasional nyata dari komitmen Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah.

"Pemerintah Kabupaten OKU bersama Bapak Bupati H. Teddy Meilwansyah berkomitmen penuh untuk memberikan payung perlindungan bagi saudara-saudara kita yang bekerja di sektor keagamaan dan masyarakat kurang mampu," ujar Ahmad Firdaus.

Ia menambahkan, penandatanganan PKS menjadi langkah konkret agar para imam, marbot, penjaga rumah ibadah, serta masyarakat desil 1 dan 2 dapat bekerja tanpa cemas memikirkan risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau musibah lainnya.

Dua Jaminan yang Diterima Pekerja Rentan

Kerja sama ini mencakup perlindungan dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

  • JKK — memberikan manfaat biaya pengobatan tanpa batas hingga sembuh total sesuai indikasi medis jika pekerja mengalami kecelakaan saat bertugas.
  • JKM — memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia, sehingga stabilitas ekonomi keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga.

Respons BPJS Ketenagakerjaan OKU Baturaja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Baturaja, Dimas Agung Ibrahim, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Pemkab OKU dan menegaskan kesiapan pihaknya mengawal program agar berjalan optimal dan tepat sasaran.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian luar biasa dari Pemkab OKU, terkhusus visi kepemimpinan Bapak Bupati Teddy Meilwansyah dan eksekusi cepat dari Disnaker OKU," ungkap Dimas Agung Ibrahim.

Menurutnya, JKK dan JKM akan menjadi jaring pengaman sosial yang vital bagi 7.500 pekerja rentan di OKU mulai Oktober nanti. Dengan menjadi peserta, mereka tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga masa depan keluarga dari risiko kemiskinan ekstrem.

Dorongan untuk Pekerja Mandiri dan Pelaku Usaha

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Mansursyah, turut mengapresiasi komitmen Pemkab OKU dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

"Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Kami berharap perlindungan JKK dan JKM bagi 7.500 pekerja rentan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Mansursyah.

Kedua belah pihak mengimbau perusahaan, pelaku usaha, maupun pekerja mandiri yang belum tercakup program perlindungan daerah ini untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial disebut sebagai hak setiap pekerja demi mewujudkan kerja keras bebas cemas di Kabupaten OKU.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: sumselindependen.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top