BATURAJA — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU Baturaja melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Baturaja, Selasa (16/9). Kesepakatan itu mengikat perlindungan jaminan sosial bagi 7.500 pekerja rentan di wilayah Kabupaten OKU, efektif berlaku 1 Oktober 2026.
Pembiayaan premi berasal dari pemerintah daerah. Sasaran penerima meliputi marbot dan imam masjid, penjaga gereja, penjaga pura, penjaga vihara, serta masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan/atau desil 2.
Kelompok pekerja yang dilindungi adalah mereka dengan risiko kerja tinggi namun terbatas secara finansial. Selain petugas rumah ibadah lintas agama, program ini menyasar warga miskin dan rentan yang tercatat dalam data desil 1 dan 2.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., menyebut langkah ini sebagai operasional nyata dari komitmen Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah.
"Pemerintah Kabupaten OKU bersama Bapak Bupati H. Teddy Meilwansyah berkomitmen penuh untuk memberikan payung perlindungan bagi saudara-saudara kita yang bekerja di sektor keagamaan dan masyarakat kurang mampu," ujar Ahmad Firdaus.
Ia menambahkan, penandatanganan PKS menjadi langkah konkret agar para imam, marbot, penjaga rumah ibadah, serta masyarakat desil 1 dan 2 dapat bekerja tanpa cemas memikirkan risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau musibah lainnya.
Kerja sama ini mencakup perlindungan dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Baturaja, Dimas Agung Ibrahim, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Pemkab OKU dan menegaskan kesiapan pihaknya mengawal program agar berjalan optimal dan tepat sasaran.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian luar biasa dari Pemkab OKU, terkhusus visi kepemimpinan Bapak Bupati Teddy Meilwansyah dan eksekusi cepat dari Disnaker OKU," ungkap Dimas Agung Ibrahim.
Menurutnya, JKK dan JKM akan menjadi jaring pengaman sosial yang vital bagi 7.500 pekerja rentan di OKU mulai Oktober nanti. Dengan menjadi peserta, mereka tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga masa depan keluarga dari risiko kemiskinan ekstrem.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Mansursyah, turut mengapresiasi komitmen Pemkab OKU dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
"Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Kami berharap perlindungan JKK dan JKM bagi 7.500 pekerja rentan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Mansursyah.
Kedua belah pihak mengimbau perusahaan, pelaku usaha, maupun pekerja mandiri yang belum tercakup program perlindungan daerah ini untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial disebut sebagai hak setiap pekerja demi mewujudkan kerja keras bebas cemas di Kabupaten OKU.