Polrestabes Palembang Tangkap Pemuda 20 Tahun Pencuri Motor di Parkir RSUD Palembang BARI

Penulis: Khairul Anwar  •  Rabu, 16 September 2026 | 22:50:01 WIB
Polrestabes Palembang menangkap M Amanah (20) atas dugaan pencurian sepeda motor di parkir RSUD Palembang BARI.

PALEMBANG — Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyatakan penangkapan M Amanah merupakan hasil penyelidikan yang berjalan sejak laporan korban diterima. Petugas lebih dulu melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di area parkir rumah sakit sebelum mengamankan pelaku.

Laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan tercatat dengan nomor LP/B/2626/VIIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 6 Agustus 2026. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik Unit Ranmor mengantongi identitas pelaku yang kemudian dibekuk di wilayah Banyuasin.

Kronologi Kehilangan Motor Korban di Area Parkir RSUD

Peristiwa pencurian terjadi saat korban M Ali (51) mendatangi RSUD Palembang BARI untuk berobat. Setelah selesai menjalani perawatan medis, pria berusia 51 tahun itu mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.

Keterangan saksi di lokasi menyebut ada satu sepeda motor yang menerobos palang pintu masuk area rumah sakit. Saat itu, saksi tidak menaruh curiga terhadap gerak-gerik kendaraan tersebut.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 5841 ABS. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasusnya ke SPKT Polrestabes Palembang.

Pelaku Ditangkap di Banyuasin Dini Hari

M Amanah dibekuk anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di Desa Srinanti, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan berlangsung Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa mendampingi Kasat Reskrim dalam pengungkapan kasus ini. Penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami peran pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku Curanmor

Penyidik menjerat M Amanah dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku pencurian yang disertai keadaan memberatkan, termasuk merusak atau menerobos penghalang.

Polrestabes Palembang mengimbau warga yang beraktivitas di area rumah sakit dan fasilitas umum lain agar tetap mengunci ganda kendaraan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa parkir rumah sakit kerap jadi sasaran pelaku curanmor.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: relung.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top