Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menuntaskan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati Muara Enim yang mengatur perlindungan sosial warga, mulai dari peta jalan kependudukan hingga santunan kematian. Ketiga draf regulasi itu dibahas bersama jajaran lintas sektor Pemkab Muara Enim di Palembang. Kepastian hukum disebut menjadi syarat mutlak agar bantuan sosial tepat sasaran.
PALEMBANG — Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel merampungkan harmonisasi terhadap tiga Raperbup Kabupaten Muara Enim yang berkaitan dengan program perlindungan sosial masyarakat. Proses itu melibatkan jajaran lintas sektor Pemkab Muara Enim.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel Nur'Ainun mengatakan kehadiran lengkap jajaran lintas sektor menunjukkan keseriusan Pemkab Muara Enim dalam menyusun regulasi tersebut.
Paket kebijakan yang diharmonisasi mencakup tiga draf regulasi strategis. Pertama, Raperbup tentang peta jalan pembangunan kependudukan tahun 2025–2029.
Kedua, Raperbup tentang tata cara pemberian bantuan sosial tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera.
Ketiga, Raperbup tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Santunan Kematian.
Sekretaris Daerah Muara Enim Yulius menyebut ketiga regulasi dirancang agar penyaluran bantuan sosial maupun santunan duka bagi keluarga rentan memiliki payung hukum yang transparan dan akuntabel.
Regulasi itu juga diharapkan bebas dari kendala administrasi di lapangan. Keluarga rentan menjadi kelompok utama yang jadi sasaran pengaturan ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan kepastian hukum merupakan syarat mutlak agar bantuan sosial dapat tepat sasaran.
"Regulasi yang menyangkut bantalan sosial warga, mulai dari bansos PKH hingga santunan kematian harus memiliki konstruksi norma yang sangat rapi dan berkepastian hukum," katanya.
Harmonisasi ini menjadi tahap lanjutan sebelum ketiga Raperbup ditetapkan. Pemkab Muara Enim menyiapkan regulasi tersebut sebagai dasar hukum penyaluran bantuan bagi warga rentan di wilayahnya.