SUMATERA SELATAN — Kementerian ESDM mewajibkan verifikasi teknis dokumen kontrak seluruh penyalur LPG sebelum persetujuan diterbitkan, menyusul perubahan klasifikasi risiko usaha penyaluran LPG menjadi Menengah Tinggi. Aturan baru ini menyasar 6.942 penyalur di dalam negeri, di mana 6.901 di antaranya merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga. Verifikasi dilakukan melalui integrasi aplikasi INLINE KESDM dengan portal OSS RBA sejak 1 September 2026.
Pemerintah memperketat pengawasan rantai distribusi LPG dengan mewajibkan evaluasi dan verifikasi teknis terhadap dokumen kontrak kerja sama antara penyalur dan badan usaha niaga migas. Langkah ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Sektor ESDM.
Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi, Christina Meiwati Sinaga, menjelaskan bahwa perubahan klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG menjadi Menengah Tinggi memicu kewajiban verifikasi oleh kementerian teknis. Verifikasi ini menyasar KBLI 47302 yang mencakup aktivitas penyaluran LPG.
Christina menegaskan bahwa kontrak atau perjanjian kerja sama antara penyalur dan badan usaha niaga migas merupakan dokumen krusial yang harus dipastikan ketepatan datanya sebelum izin diterbitkan. Tanpa verifikasi, kata dia, ada risiko penyalahgunaan izin yang bisa merugikan masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri.
"Kontrak/perjanjian kerja sama antara Penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan. Atas dasar itu, untuk KBLI 47302 wajib dilakukan evaluasi dan verifikasi teknis dokumen kontrak terlebih dahulu," kata Christina dikutip dari laman Ditjen Migas, Jumat (25/9/2026).
Dia menambahkan, verifikasi bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan, serta menghindarkan pelaku usaha dari permasalahan hukum di kemudian hari. Pemerintah ingin memastikan seluruh penyalur beroperasi secara legal dan tertib administrasi.
Konsumsi LPG nasional mencapai 9,26 juta metrik ton pada 2025, terdiri dari 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG umum atau non-subsidi. Dari total 6.942 penyalur LPG di Indonesia, sebanyak 99,4 persen atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga.
"Dari total 6.942 penyalur LPG di Indonesia, sebanyak 99,4% atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga. Karena perannya yang sangat vital, Pemerintah harus memastikan seluruh penyalur beroperasi secara legal, tertib administrasi, dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Christina.
Dominasi Pertamina Patra Niaga dalam rantai distribusi LPG membuat tata kelola mitra penyalur menjadi titik kritis. Satu penyalur yang tidak memenuhi syarat berpotensi mengganggu pasokan di wilayah layanannya, terutama untuk LPG bersubsidi yang menyangkut rumah tangga dan usaha mikro.
Ditjen Migas mengintegrasikan aplikasi INLINE KESDM dengan portal OSS RBA mulai 1 September 2026. Melalui integrasi ini, pelaku usaha mengajukan persetujuan penyalur secara daring, tanpa biaya, dengan standar waktu layanan atau Service Level Agreement selama 5 hari kerja.
Hingga 21 September 2026, Ditjen Migas telah menerima 233 permohonan persetujuan penyalur. Angka ini baru sebagian kecil dari total penyalur yang wajib menyesuaikan dokumennya, sehingga volume permohonan diperkirakan terus bertambah seiring sosialisasi ke mitra Pertamina Patra Niaga di berbagai daerah.
Bagi penyalur, kewajiban verifikasi berarti mereka perlu menyiapkan dokumen kontrak yang akurat dan sesuai ketentuan sebelum mengajukan persetujuan. Keterlambatan penyesuaian dokumen bisa menahan proses perizinan dan berimbas pada kelancaran pasokan LPG ke pangkalan serta pengecer di wilayah masing-masing.
Pemerintah menempatkan pengetatan ini sebagai upaya menjaga ketersediaan energi nasional sekaligus merapikan tata kelola rantai distribusi LPG. Dengan 99,4 persen penyalur terafiliasi Pertamina Patra Niaga, keberhasilan verifikasi di jalur ini menentukan seberapa cepat perbaikan tata kelola terasa di tingkat konsumen.