Moratorium IUP Berlarut, Pengusaha Tambang Kaltim Tunggu Kepastian

Penulis: Khairul Anwar  •  Minggu, 27 September 2026 | 10:51:31 WIB
Pakar energi UGM Fahmy Radhi menilai evaluasi IUP perlu dilakukan tanpa menahan perusahaan yang sudah taat aturan.

SUMATERA SELATAN — Pemerintah diminta segera menuntaskan evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkepanjangan, terutama di Kalimantan Timur, karena mulai menekan investasi dan aktivitas ekonomi warga sekitar tambang. Pakar energi UGM Fahmy Radhi menilai evaluasi tata kelola tambang memang perlu, tetapi perusahaan yang sudah taat aturan tidak boleh ikut tertahan tanpa batas waktu yang jelas.

Fahmy Radhi, pakar energi Universitas Gadjah Mada, menilai evaluasi IUP yang dijalankan pemerintah bisa menjadi langkah perbaikan tata kelola pertambangan yang positif. Namun ia mengingatkan agar prosesnya tidak digeneralisasi ke semua perusahaan, terutama pelaku usaha yang sudah memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan.

Menurut Fahmy, perusahaan tambang dengan rekam jejak baik dan persyaratan lengkap berhak mendapat kepastian hukum. Aktivitas ekonomi mereka, kata dia, seharusnya bisa kembali berjalan tanpa tertahan oleh evaluasi yang tidak berujung.

"Kalau pemerintah sudah mempunyai standar dan kriteria dalam pemberian izin, kalau sudah memenuhi standar yang ditetapkan tadi ya harus dipercepat. Karena tidak ada alasan untuk menunda," ujarnya dalam keterangannya, Minggu, 27 September.

Reklamasi Jadi Syarat Kunci Penerbitan IUP

Fahmy menyoroti rencana reklamasi sebagai salah satu syarat paling penting dalam penerbitan IUP. Bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan izinnya.

"Tapi kalau sudah memenuhi persyaratan, termasuk misalnya rencana reklamasi yang paling penting, kalau itu semua sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan IUP-nya," paparnya.

Evaluasi yang berkepanjangan, lanjut Fahmy, berisiko menahan laju investasi nasional. Dampaknya tidak berhenti di level perusahaan, tetapi merembet ke pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan di Kalimantan Timur dan sekitarnya.

Pasokan Batu Bara PLN dan Soal DMO 20 Persen

Di sisi lain, Fahmy menilai gangguan pasokan batu bara ke pembangkit listrik PT PLN tidak semata-mata disebabkan penurunan kuota produksi akibat moratorium. Persoalan itu, menurut dia, lebih berkaitan dengan tingkat kepatuhan sejumlah pengusaha terhadap kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.

"Kekurangan itu saya melihat lebih karena pengusaha tadi lebih mengutamakan untuk mengekspor batu baranya daripada dipasok ke PLN yang harganya jauh lebih rendah daripada harga pasar," ucapnya.

Artinya, persoalan pasokan domestik sudah ada sebelum moratorium bergulir. Evaluasi IUP justru memperbesar risiko jika tidak dibarengi penegakan aturan DMO secara konsisten.

Pemerintah Diminta Siapkan Intervensi jika Ada PHK

Fahmy meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban izin. Perlindungan lingkungan tetap harus menjadi prioritas jangka panjang, tetapi dampak ekonomi yang dirasakan pekerja dan masyarakat terdampak juga perlu diantisipasi.

Ia menyinggung potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penurunan pendapatan daerah sebagai konsekuensi yang harus segera direspons. Pemerintah pusat maupun daerah, kata dia, perlu menyiapkan langkah intervensi agar gejolak ekonomi tidak melebar.

"Kalau moratorium tadi memberikan dampak terhadap pendapatan daerah atau masalah PHK, barangkali pemerintah harus melakukan intervensi untuk mengatasi masalah tersebut. Masalah yang lebih kecil itulah yang kemudian harus diselesaikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah," terangnya.

Pemerintah saat ini mengevaluasi sekaligus melakukan moratorium terhadap sejumlah IUP, terutama di Kalimantan Timur. Langkah itu dimaksudkan membenahi tata kelola pertambangan, mencegah kerusakan lingkungan, dan menindak praktik tambang ilegal — tetapi tanpa tenggat waktu yang jelas, manfaatnya bisa tertutup oleh biaya ekonomi yang ditanggung daerah dan pelaku usaha yang sudah taat aturan.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top