Pemkot Palembang resmi mengoperasikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Keramasan dengan pembakaran perdana 1.100 ton sampah pada 23 September 2026. Fasilitas berteknologi stoker moving grate ini menjadi Proyek Strategis Nasional yang ditunjuk sebagai percontohan pengelolaan sampah tingkat nasional.
PALEMBANG — Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan PSEL Keramasan bukan sekadar fasilitas pengolahan sampah, melainkan bagian dari upaya strategis pemerintah membangun sistem pengelolaan yang memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat. Sejak 1 September 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang mulai menyuplai sampah ke fasilitas di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati tersebut.
Sampah yang sebelumnya diangkut ke TPA Sukawinatan kini diarahkan secara bertahap ke PSEL. Pengalihan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku sekaligus menguji kesiapan sistem penerimaan sampah di fasilitas tersebut.
Selama periode 1–23 September 2026, DLH Kota Palembang mengatur armada dan ritase pengangkutan sampah. Setiap kendaraan yang masuk ke fasilitas PSEL melewati proses pemeriksaan dan penimbangan sebelum diterima.
Data berat sampah menjadi dasar pencatatan tonase yang akan digunakan untuk evaluasi sistem suplai. Setelah ditimbang, sampah diarahkan menuju area penerimaan dan bunker sampah untuk dipersiapkan sebagai bahan bakar proses pengolahan.
"Setelah melalui proses penimbangan, sampah yang diterima selanjutnya diarahkan menuju area penerimaan dan bunker sampah. Sampah kemudian dipersiapkan sebagai bahan bakar untuk proses pengolahan menggunakan teknologi stoker moving grate," kata Ratu Dewa.
Fasilitas PSEL Keramasan dilengkapi sejumlah sistem pengendalian emisi, antara lain semi-dry deacidification, injeksi karbon aktif, bag filter, serta Continuous Emission Monitoring System (CEMS). Perangkat tersebut berfungsi memantau emisi yang dihasilkan selama proses pembakaran sampah berlangsung.
Pengoperasian dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan aspek keselamatan, keandalan peralatan, pengendalian emisi, dan kesiapan sistem pendukung. Tahapan ini merupakan bagian dari proses commissioning untuk memastikan seluruh sistem berfungsi sesuai rancangan.
Kepala DLH Kota Palembang Ahmad Mustain menegaskan pengoperasian PSEL tidak hanya membutuhkan kesiapan fasilitas pengolahan. Sistem hulu yang kuat mulai dari pengumpulan, pengangkutan, penimbangan, pengaturan ritase, hingga pengawasan dan pencatatan tonase menjadi faktor penentu keberlanjutan operasi.
"Fasilitas ini diharapkan menjadi bagian penting dalam transformasi pengelolaan sampah di Kota Palembang, dari paradigma kumpul, angkut, buang menuju sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi dengan prinsip pengurangan timbulan, pemanfaatan sampah, pengendalian dampak lingkungan, dan pemulihan sumber daya melalui energi," ujar Ahmad Mustain.
Rangkaian proses di PSEL Keramasan dirancang mengurangi volume sampah sekaligus memanfaatkan kandungan energi untuk menghasilkan listrik. Sampah yang selama ini berakhir di TPA secara bertahap diarahkan menjadi sumber energi melalui teknologi tersebut.