Polres Lampura Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Sopir Colt Diamankan

Penulis: Khairul Anwar  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:20:01 WIB
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi dalam konferensi pers.

SUMATERA SELATAN — Penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang sopir colt berinisial H dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Penangkapan bermula dari inspeksi mendadak dan mitigasi rutin yang digelar aparat di sejumlah SPBU wilayah Bukit Kemuning. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan liter solar serta sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk menampung dan memindahkan BBM.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers. Menurutnya, anggota yang tengah melakukan pemantauan di Kecamatan Bukit Kemuning pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.25 WIB mendapati sebuah kendaraan mencurigakan.

Kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan bak hijau tosca. Polisi menilai ada modifikasi berupa tangki ganda yang diduga dipakai untuk membeli solar subsidi berulang kali di sejumlah SPBU.

Kronologi Penangkapan Sopir Colt

Kegiatan sidak dan mitigasi rutin di sejumlah SPBU menjadi pintu masuk pengungkapan kasus. Saat pemantauan berlangsung, aparat melihat kendaraan dengan tangki ganda yang telah dimodifikasi. Kendaraan itu langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menelusuri lokasi penyimpanan solar yang diduga berasal dari aktivitas tersebut. Lokasi yang dimaksud adalah sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning.

"Dalam gudang, ditemukan puluhan jeriken berisi solar serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM," kata Kapolres.

Barang Bukti yang Disita

Selain kendaraan, penyidik mengamankan 28 jeriken berisi solar dengan masing-masing sekitar 32 liter. Total solar yang disita mencapai sekitar 896 liter. Polisi juga menyita 30 jeriken kosong berukuran 35 liter, satu unit timbangan digital, satu unit rotak, serta dua unit tetmon atau tandon berkapasitas 1.000 liter.

Dua tangkapan layar barcode BBM turut diamankan, masing-masing tercatat dengan nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD. Barcode inilah yang diduga menjadi alat transaksi pembelian solar subsidi secara berulang.

Pengakuan Sopir dan Modus Barcode

Di hadapan penyidik, H mengaku mengisi solar secara berulang menggunakan barcode BBM subsidi milik orang lain. Modus ini memungkinkan pembelian dalam jumlah besar tanpa hak, dengan memanfaatkan kuota subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.

Praktik semacam ini berpotensi menggerus kuota solar bersubsidi yang dialokasikan pemerintah. Dampaknya, pasokan untuk kendaraan angkutan umum dan pelaku usaha kecil yang berhak bisa terganggu.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan itu diperbarui melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang disangkakan penyidik," imbuh AKBP Raswidiati Anggraini.

Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Dampaknya bagi Masyarakat

Solar bersubsidi adalah jenis BBM yang diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum, angkutan barang, dan pelaku usaha tertentu sesuai peraturan. Penyalahgunaan dengan cara memodifikasi tangki dan memakai barcode orang lain termasuk pelanggaran yang bisa merugikan keuangan negara.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi serupa, laporan dapat disampaikan ke SPBU terdekat, aparat kepolisian setempat, atau kanal pengaduan resmi pemerintah. Hindari menggunakan jasa calo atau perantara tidak resmi yang menjanjikan kemudahan pembelian BBM bersubsidi.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: lampung.rilis.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top