Kemenkes Tunjuk Muara Enim Uji Coba Reformasi JKN, Sistem Rujukan hingga Kelas Rawat Inap Bakal Berubah

Penulis: Ferdian Syah  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:40:31 WIB
Kementerian Kesehatan menunjuk Kabupaten Muara Enim sebagai salah satu dari empat daerah uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Kementerian Kesehatan menunjuk Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebagai satu dari empat daerah uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional. Muara Enim dipilih karena kompleksitas wilayah, berada di persimpangan sejumlah jalur dengan tantangan geografis. Uji coba akan berjalan setelah Peraturan Presiden ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dengan masa evaluasi setiap tiga bulan.

MUARA ENIM — Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional akan mengubah tiga hal mendasar dalam pelayanan kesehatan: sistem rujukan, kelas rawat inap, dan sistem pembiayaan. Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian menyatakan Muara Enim masuk dalam empat daerah yang dipilih sebagai lokus uji coba.

"Muara Enim ditunjuk sebagai salah satu kabupaten dari empat daerah sebagai lokus piloting atau uji coba reformasi JKN. Nanti reformasi JKN yang baru akan mengubah sistem pelayanan kita," kata Obrin saat diwawancarai di Palembang, Jumat.

Selain Muara Enim, tiga daerah lain yang ditunjuk adalah Bandung, Makassar, dan Tulungagung. Evaluasi penerapan reformasi tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan.

Rujukan Tidak Lagi Berjenjang Berdasarkan Tipe Rumah Sakit

Perubahan pertama menyangkut sistem rujukan yang akan berbasis pada kemampuan pelayanan atau rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP). Sistem ini menyederhanakan proses rujukan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan serta tarif iDRG.

"Nantinya, dari rujukan berjenjang berdasarkan tipe RS, menjadi rujukan berdasarkan kemampuan RS. Artinya, rujukan nanti mana faskes atau RS terdekat yang mampu memberikan pelayanan, yang memiliki kompetensi, ke situlah pasien akan dikirim. Tidak lagi harus berjenjang ke tipe D, tipe C, tipe B, tipe A," jelasnya.

Kelas Rawat Inap Distandardisasi dengan 12 Kriteria

Perubahan berikutnya berkaitan dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Fasilitas dalam kamar rawat inap akan distandardisasi untuk memastikan pasien memperoleh pelayanan lebih nyaman.

Ada 12 kriteria yang diatur, mulai dari empat tempat tidur, jarak antar tempat tidur, ketersediaan outlet oksigen, nurse call, pencahayaan, hingga kamar mandi di dalam kamar. Standardisasi itu untuk memastikan pasien mendapat pelayanan standar dan lebih nyaman.

Pembiayaan Rumah Sakit Pakai Sistem iDRG

Perubahan sistem pembiayaan akan menggunakan iDRG dengan mengelompokkan kasus pelayanan kesehatan berdasarkan

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top