Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 1-31 Oktober 2026 untuk mengejar target penerimaan yang baru terealisasi sekitar 51 persen. Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyebut penerimaan PKB baru sekitar Rp450 miliar dari target Rp875 miliar. Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pokok dua tahun dan bebas denda PKB serta denda SWDKLLJ.
PALEMBANG — Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyampaikan imbauan itu di Palembang, Sabtu, agar pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menunggak segera melunasi kewajibannya. Program pemutihan ditetapkan hanya satu bulan, sehingga kesempatan itu tidak berlaku setelah Oktober berakhir.
Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang baru sekitar Rp450 miliar menjadi alasan utama percepatan program. Angka itu setara 51 persen dari target Rp875 miliar yang dibebankan pada tahun berjalan.
Wajib pajak yang memanfaatkan program ini cukup membayar pokok dua tahun, yakni tunggakan ditambah kewajiban pajak tahun berjalan. Denda pajak kendaraan bermotor dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dihapus.
Bapenda Sumsel juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Kebijakan itu menyasar pemilik kendaraan yang masih tercatat atas nama orang lain atau berasal dari luar wilayah Sumatera Selatan.
"Karena itu masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang ditetapkan hanya satu bulan ini," kata Rizwan.
Balik nama bukan sekadar urusan administrasi. Setelah kendaraan tercatat resmi di Sumsel, pembayaran pajak tahunan otomatis masuk ke kas daerah provinsi.
Rizwan menyebut pihaknya akan mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan dari PKB. Menurut dia, dana pajak kendaraan dibutuhkan untuk membiayai perbaikan dan pembangunan jalan serta program kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, kami berupaya seoptimal mungkin merealisasikan penerimaan daerah dari PKB yang merupakan salah satu sumber andalan PAD provinsi ini," ujar Rizwan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebelumnya menegaskan penerimaan PKB tahunan dan BBNKB perlu dioptimalkan untuk mendukung target pendapatan asli daerah 2026 sebesar Rp4,07 triliun. Pajak kendaraan bermotor masih menjadi sumber PAD terbesar di wilayah itu.
Selain lewat pemutihan, Gubernur meminta jajaran Bapenda meningkatkan kedisiplinan wajib pajak melalui penertiban. Petugas diminta aktif melakukan sosialisasi agar warga tergerak membayar pajak dan membalik nama kendaraan yang berasal dari luar provinsi.
Insan pajak di lingkungan Bapenda Sumsel juga dituntut lebih agresif dan terbuka terhadap regulasi yang dinamis. Targetnya, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa terus naik hingga akhir tahun anggaran.