MUARA ENIM — Unit Reskrim Polsek Rambang Niru bergerak setelah menerima laporan dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang petani di lokasi pembelian buah kelapa sawit. Kanit Reskrim Ipda Roberten, N.S.E. memimpin langsung tindakan kepolisian untuk mencari terduga pelaku.
MA diamankan tak lama setelah kejadian. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Rambang Niru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi awal, MA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tojok, alat yang biasa dipakai dalam aktivitas pemindahan buah kelapa sawit.
MA disebut mengayunkan tojok ke arah kepala bagian kanan atas korban secara berulang. Penganiayaan berlanjut dengan ayunan ke arah wajah dan pinggang kanan korban.
Korban D (56) merupakan petani yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Ia meninggal dunia akibat luka yang dialami dalam kejadian tersebut.
Kapolsek Rambang Niru Iptu Bambang menyatakan pihaknya masih mendalami perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Petugas kemudian berhasil mengamankan MA. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui perbuatannya kepada penyidik," kata Bambang, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat membenarkan adanya penanganan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi belum merinci pasal yang akan dikenakan kepada MA. Penyidik masih melengkapi berkas dan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
MA kini ditahan di Mapolsek Rambang Niru. Pihak kepolisian mengimbau warga yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya kepada penyidik guna melengkapi penanganan perkara.