SUMATERA SELATAN — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) membentuk SPARTA, program perlindungan anak di tingkat Rukun Tetangga untuk menekan adiksi internet pada anak. Inisiatif ini sejalan dengan implementasi PP Tunas yang tengah digenjot Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pendekatan berbasis komunitas terkecil ini menyasar persoalan yang jarang tersentuh: hilangnya interaksi sosial antarwarga karena terlalu sibuk dengan dunia digital.
Ketua LPAI Seto Mulyadi, yang akrab disapa Kak Seto, mengungkapkan pembentukan SPARTA atau Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga dalam konferensi pers bertema Update Implementasi PP Tunas di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Ia menilai perlindungan anak tidak cukup mengandalkan regulasi pusat, tetapi harus turun sampai lingkup tetangga.
SPARTA adalah seksi khusus di tingkat RT yang bertugas memberdayakan warga untuk saling mengawasi dan mendampingi anak-anak di lingkungan sekitar. Kak Seto menyebut RT sebagai unit sosial paling dekat dengan keluarga, sehingga paling efektif menjangkau anak sebelum terlanjur kecanduan gawai.
Ia mengkritik pola hidup warga perkotaan yang makin individualistis. Menurutnya, banyak orang kini lebih sibuk dengan dunia digital hingga tidak lagi mengenal tetangga sendiri.
"Tapi kadang saling tidak rukun, sering tidak peduli, bahkan tetangga sebelah meninggal ada yang tidak tahu. Tahunya melalui dunia digital dan dengan SPARTA tadi, ini memberdayakan masyarakat untuk betul-betul melindungi anak-anak dengan saling berdialog juga berkumpul bersama," ujarnya.
Lewat SPARTA, LPAI berharap anak-anak kembali mengenal permainan tradisional seperti gobak sodor dan engrang. Tujuannya bukan menolak teknologi, melainkan menyeimbangkan waktu layar dengan interaksi sosial nyata.
Kak Seto menegaskan internet tidak selalu berdampak buruk. Ia mencontohkan seorang anak 12 tahun di Jakarta yang mahir mendalang meski tidak fasih berbahasa Jawa, karena belajar dari kanal YouTube.
"Ada satu anak, padahal itu di Jakarta, tidak bisa Bahasa Jawa tapi tahu-tahu pintar dalang. Begitu ditanya siapa gurunya, Mbah YouTube ternyata. Akhirnya dia menjadi dalang terkenal, padahal masih umur 12 tahun," kisahnya.
Dalam forum yang sama, Kak Seto mengapresiasi langkah Komdigi mewujudkan PP Tunas dan menilai aturan tersebut layak didukung seluruh lapisan masyarakat. Ia juga menyoroti peran sekolah sebagai jalur pendidikan literasi digital bagi murid.
"Selain itu juga melalui pendidikan, melalui jalur sekolah, para guru menyiapkan para murid untuk cerdas menggunakan teknologi dengan digital," ujarnya.
LPAI menargetkan terbentuknya generasi idola Indonesia yang layak anak pada 2030. Menurut Kak Seto, target itu hanya tercapai jika RT, RW, dan keluarga ikut mengambil peran aktif.
Langkah LPAI muncul di tengah dorongan pemerintah memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas. Regulasi ini menyasar berbagai platform digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk kewajiban pembatasan akses konten tertentu bagi pengguna di bawah umur.
Pendekatan Komdigi berfokus pada kewajiban platform, sementara SPARTA menyasar sisi komunitas. Kombinasi keduanya dinilai relevan mengingat penetrasi smartphone pada anak Indonesia terus meningkat tiap tahun.
Bagi pelaku bisnis digital, arah kebijakan ini menjadi sinyal bahwa kontrol usia dan moderasi konten akan jadi syarat kepatuhan, bukan lagi opsi tambahan. Pengembang aplikasi yang menyasar pengguna muda perlu menyiapkan mekanisme verifikasi usia dan pengaturan waktu layar sejak awal.
LPAI belum memerinci jadwal pembentukan SPARTA di tiap daerah maupun jumlah RT yang sudah bergabung. Kak Seto menutup dengan pesan bahwa seluruh upaya ini bermuara pada satu hal: kesejahteraan dan perlindungan anak.