Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 519/KPID-SS/X/2026 yang mewajibkan seluruh lembaga penyiaran di wilayah itu memperkuat informasi dan edukasi soal kebakaran hutan dan lahan. Edaran tertanggal 5 Oktober 2026 tersebut menekankan lima poin utama, mulai dari pembaruan kualitas udara hingga pesan pencegahan pembakaran lahan. KPID menilai frekuensi publik yang dipakai stasiun radio dan televisi harus dioptimalkan demi keselamatan warga.
PALEMBANG — Ketua KPID Sumatera Selatan Fikri Haikal menyatakan imbauan tersebut menyasar seluruh stasiun radio dan televisi, termasuk yang beroperasi di kabupaten dan kota. Penerbitan surat edaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menempatkan media penyiaran sebagai sarana informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Langkah KPID diambil merespons kondisi karhutla yang berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas warga. Fikri menyebut lembaga penyiaran punya posisi strategis karena menguasai frekuensi publik.
"Lembaga penyiaran memiliki peran strategis karena frekuensi publik yang digunakan harus dioptimalkan demi keselamatan masyarakat," katanya di Palembang, Kamis.
Dalam edaran tersebut, KPID Sumsel merinci lima kewajiban yang harus dipenuhi lembaga penyiaran di daerah. Pertama, memperkuat pembaruan informasi terkini mengenai karhutla dan kualitas udara dari sumber resmi secara berimbang.
Kedua, mengintensifkan edukasi kesehatan publik. Materi yang diminta disiarkan mencakup imbauan penggunaan masker, pembatasan aktivitas luar ruang, dan perlindungan kelompok rentan.
Ketiga, menyebarluaskan pesan pencegahan karhutla serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Keempat, mengoptimalkan variasi format siaran, mulai dari berita, dialog interaktif, Iklan Layanan Masyarakat (ILM), running text, hingga imbauan penyiar.
Kelima, menjaga akurasi data guna mencegah kepanikan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Fikri berharap pimpinan lembaga penyiaran menindaklanjuti imbauan ini secara berkelanjutan. Menurutnya, dukungan penyiaran lokal penting untuk menjaga keselamatan publik di Sumatera Selatan.
Wilayah kabupaten di Sumsel umumnya memiliki jangkauan radio komunitas dan televisi lokal yang lebih dekat ke warga dibanding media nasional. Kanal-kanal inilah yang dinilai paling efektif menjangkau petani, peladang, dan warga desa yang berhadapan langsung dengan risiko kabut asap.
KPID Sumsel menegaskan edaran ini bukan sekadar seruan moral. Lembaga penyiaran yang mengabaikan kewajiban informasi publik berisiko melanggar amanat UU Penyiaran yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.