SUMATERA SELATAN — PT Asuransi BRI Life resmi meneken Perjanjian Kerja Sama implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama BPJS Kesehatan dan rumah sakit pada Selasa (6/10/2026) di Bogor. Kolaborasi ini menyatukan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam satu alur layanan, disaksikan langsung Menteri Kesehatan serta pimpinan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) dan OJK.
Penandatanganan PKS KAPJ berlangsung dalam forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III-2026. Langkah BRI Life ini menjadi bagian dari rangkaian panjang persiapan implementasi KAPJ yang telah dimulai sejak awal September 2026.
Sebelumnya, pada 3 September 2026, BRI Life menandatangani PKS dengan sejumlah rumah sakit dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan. Rapat yang dipimpin Menteri Kesehatan itu membahas laporan progres Task Force KAPJ dan dihadiri jajaran BPJS Kesehatan, OJK, serta asosiasi perasuransian dan perumahsakitan nasional.
Pada 15 September 2026, BRI Life kembali terlibat dalam Penandatanganan PKS KAPJ dengan Asuransi Kesehatan Tambahan yang digelar BPJS Kesehatan di Jakarta. Penandatanganan itu memperkuat implementasi KAPJ antara BPJS Kesehatan dan perusahaan AKT.
KAPJ hadir sebagai turunan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Regulasi ini menopang tiga pilar kunci yang menjadi fondasi kerja sama:
Ketiga pilar tersebut dirancang agar peserta memperoleh akses ke kelas perawatan yang lebih baik, dengan biaya perawatan yang lebih transparan dan efisien bagi rumah sakit maupun pasien.
Direktur Utama BRI Life Kicky Andrie menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung mekanisme koordinasi yang transparan dan terintegrasi.
"Implementasi KAPJ merupakan bentuk nyata kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem kesehatan nasional. BRI Life berkomitmen mendukung mekanisme koordinasi yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan peserta," ujar Kicky dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Kicky menambahkan bahwa sinergi ini diharapkan mendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas layanan dan perlindungan kepada peserta.
Bagi peserta, implementasi KAPJ membuka akses ke kelas perawatan yang lebih baik tanpa harus mengurus klaim secara terpisah antara JKN dan asuransi tambahan. Sistem tagihan satu pintu memungkinkan rumah sakit mengajukan klaim ke kedua penyelenggara jaminan melalui satu mekanisme terintegrasi.
BRI Life menyatakan akan terus memperluas kolaborasi dengan rumah sakit dan pemangku kepentingan lain agar manfaat KAPJ menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia.
"Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit dan Program JKN, dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan," tutup Kicky.
Implementasi KAPJ menandai pergeseran model pembiayaan kesehatan di Indonesia, di mana peserta JKN yang memiliki polis asuransi kesehatan tambahan tidak lagi menghadapi proses klaim berlapis. Bagi industri asuransi, skema ini berpotensi memperluas penetrasi AKT seiring meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan di luar cakupan JKN.