SEKAYU — Bupati Musi Banyuasin, HM. Toha Tohet, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Perusahaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mencegah konflik di tempat kerja. Ia mengajak para pelaku usaha untuk menjadikan PP sebagai pedoman bersama yang transparan, sehingga produktivitas dan stabilitas usaha dapat meningkat.
"Peraturan Perusahaan adalah fondasi utama dalam membangun komunikasi yang terbuka dan harmonis di tempat kerja. Ketika aturan main disepakati bersama secara transparan, potensi kesalahpahaman dapat diminimalisasi," ujar Toha Tohet dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Kewajiban Hukum Perusahaan dengan 10 Pekerja atau Lebih
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan dasar hukum aturan ini. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib memiliki PP yang disahkan dinas terkait.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki Serikat Pekerja, penyusunan draf tetap bisa dilakukan secara inklusif. Manajemen cukup melibatkan wakil pekerja yang dipilih secara demokratis dari tiap unit kerja," jelas Herryandi.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi ini penting agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif hingga denda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 188 UU Ketenagakerjaan.
Disnakertrans Muba Buka Desk Konsultasi Khusus
Untuk memudahkan proses penyusunan, Disnakertrans Muba menyediakan layanan pendampingan teknis secara gratis. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menyatakan timnya siap mendampingi mulai dari penyusunan draf hingga pembentukan wakil pekerja.
"Kami menyadari sebagian perusahaan mungkin membutuhkan panduan. Oleh karena itu, kami membuka Desk Konsultasi Hubungan Industrial agar prosesnya mudah, cepat, dan sesuai aturan," kata Faezal.
Layanan ini tersedia setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, di Kantor Disnakertrans Muba. Perusahaan juga dapat menghubungi tim asistensi melalui email hi.disnakertrans@mubakab.go.id atau menghubungi Juanda (0813-7373-2363), Faezal Pratama (0813-669000-84), dan M. Panji (0857-6871-5224).
Dampak bagi Dunia Usaha dan Pekerja di Muba
Keberadaan Peraturan Perusahaan dinilai mampu menekan potensi perselisihan hubungan industrial. Dengan aturan yang jelas, hak dan kewajiban kedua belah pihak—pengusaha dan pekerja—menjadi lebih terukur. Hal ini sejalan dengan visi Pemkab Muba untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Pendekatan yang digunakan Pemkab Muba adalah pembinaan dan edukasi, bukan represif. "Kami ingin memastikan setiap entitas bisnis di Muba dapat tumbuh dengan aman karena mematuhi norma ketenagakerjaan yang berlaku," pungkas Herryandi.