PALEMBANG — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan menyoroti kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang yang dinilai belum aktif. Ketua YLKI Sumsel Taufik Husni mengatakan, kondisi ini terlihat dari masih derasnya arus masyarakat yang datang mengadu ke YLKI, padahal BPSK telah disediakan pemerintah sebagai jalur resmi penyelesaian sengketa.
“BPSK Kota Palembang itu saya lihat belum aktif dan belum dimaksimalkan, karena banyak sekali masyarakat yang mengadu ke BPSK itu masih larinya ke YLKI,” ujar Taufik dalam Dialog Palembang Menyapa RRI, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Taufik, situasi ini perlu dievaluasi bersama. YLKI adalah organisasi nirlaba yang menjalankan fungsi perlindungan konsumen lewat dukungan masyarakat, sementara BPSK punya fasilitas dari pemerintah untuk pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Mengapa BPSK Perlu Diperkuat?
Taufik menilai penguatan kelembagaan BPSK menjadi krusial agar masyarakat punya akses penyelesaian masalah yang lebih jelas. Lembaga itu diminta lebih aktif menjalankan fungsi perlindungan konsumen, bukan sekadar menunggu laporan masuk.
Ia berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai konsumen dan mengetahui jalur pengaduan yang tersedia. Akses perlindungan yang jelas dinilai penting untuk membantu warga ketika mengalami kerugian dalam transaksi.
Perlu MoU dengan OJK dan Polisi untuk Lawan Pinjol
Selain soal kelembagaan, Taufik mendorong kerja sama lintas sektor untuk menghadapi persoalan konsumen yang makin terkait teknologi. Kasus pinjaman online (pinjol) dan transaksi keuangan disebut membutuhkan penanganan bersama.
“Kita kan harus bekerja sama atau melakukan semacam MoU kepada OJK juga terhadap transaksi keuangan,” katanya.
Koordinasi dengan kepolisian juga dinilai perlu, terutama untuk menangani kasus penipuan digital dan judi online. Keterlibatan unit kejahatan siber menjadi penting karena banyak kasus kini memanfaatkan teknologi.
Disperindag Diminta Libatkan Tenaga Ahli IT
Taufik meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) di daerah melibatkan tenaga ahli teknologi informasi dalam menangani pengaduan konsumen digital. Dukungan itu diperlukan agar proses penanganan berjalan lebih cepat dan tepat.
“Dari pihak Disperindag Kota Palembang agar juga dapat bekerja sama dengan tenaga-tenaga ahli IT,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan konsumen saat ini menuntut kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, sektor keuangan, aparat hukum, dan ahli teknologi perlu memperkuat koordinasi demi pelayanan publik yang lebih baik.