Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum menyamakan persepsi penerapan KUHP baru di Palembang. Langkah ini diambil untuk mencegah kriminalisasi sengketa keperdataan di masyarakat pasca-berlakunya pembaruan hukum pidana nasional. Sinergi pusat dan daerah diharapkan mempercepat proses filter awal serta pemberian pendapat hukum di wilayah.
PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar pengkajian bersama Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk menyamakan persepsi penerapan KUHP baru. Kegiatan ini menyoroti peran Law Center Kanwil Kemenkum Sumsel sebagai simpul koordinasi dan garda terdepan layanan konsultasi publik.
Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa implementasi KUHP baru mengedepankan asas legalitas berkeadilan. Pembatasan kriminalisasi dan optimalisasi penyelesaian non-pidana melalui keadilan restoratif menjadi dua pilar utama yang diusung.
Mengapa Pengkajian Ini Penting bagi Aparat Penegak Hukum?
Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU Norma Doryana menjelaskan bahwa pengkajian ini bertujuan memetakan potensi celah kriminalisasi perkara perdata. Pemahaman unsur delik juga diperdalam agar kepastian hukum yang berkeadilan bisa terwujud.
"Langkah ini krusial untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum dan birokrasi terkait batas tegas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dengan delik pidana murni, memetakan potensi celah kriminalisasi perkara perdata, serta memperdalam pemahaman unsur delik demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan," ujar Norma.
Menurutnya, batas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dan delik pidana murni sering kabur di lapangan. Pengkajian bersama ini diharapkan memperjelas garis pemisah tersebut.
Law Center Jadi Garda Terdepan Layanan Konsultasi Publik
Maju Amintas menyebut Law Center di Kanwil Kemenkum Sumsel memegang peranan vital. Fasilitas itu menjadi titik koordinasi antara pusat dan daerah dalam menangani dinamika implementasi regulasi pidana terbaru.
Kolaborasi erat antara Ditjen AHU dan kantor wilayah dinilai sebagai respons cepat menyikapi perkembangan di daerah. Proses filter awal dan pemberian pendapat hukum di wilayah diharapkan berjalan cepat, objektif, serta presisi.
Dengan begitu, hak hukum masyarakat terlindungi secara proporsional. Sinergi pusat-daerah menjadi kunci agar penerapan KUHP baru tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan yang seharusnya diselesaikan lewat jalur non-pidana.
Dampak bagi Masyarakat Sumatera Selatan
Penerapan KUHP baru menuntut aparat penegak hukum dan birokrasi memiliki persepsi seragam. Tanpa kesamaan pemahaman, sengketa kontrak antarwarga berpotensi naik ke ranah pidana meski sifatnya perdata.
Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Ditjen AHU berkomitmen memastikan proses hukum di wilayah berjalan sesuai asas legalitas berkeadilan. Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum bisa mengakses layanan Law Center di kantor wilayah setempat.