Pencarian

Pemprov Sumsel Dorong Hubungan Industrial Sesuai Aturan, Sekda Edward Candra Soroti Perlindungan Pekerja

Kamis, 24 September 2026 • 10:47:01 WIB
Pemprov Sumsel Dorong Hubungan Industrial Sesuai Aturan, Sekda Edward Candra Soroti Perlindungan Pekerja
Sekda Sumsel Edward Candra menegaskan Pemprov Sumsel mengedepankan dialog dan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

PALEMBANG — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra menyatakan Pemprov Sumsel mengedepankan jalur dialog konstruktif dan musyawarah mufakat untuk meminimalisasi perselisihan hubungan industrial. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, katanya, sering melakukan mediasi terhadap berbagai aduan kasus perselisihan hak maupun PHK.

Langkah itu ditempuh agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Edward menilai ruang aspirasi lewat sarasehan dan komunikasi berkala dengan serikat pekerja di Sumsel juga dibutuhkan.

"Hal ini untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan kesejahteraan buruh dan kelangsungan industri," ujarnya.

PHK Karyawan PLN Berawal dari Penolakan Mutasi

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heriawan mengungkapkan pertemuan tersebut digelar menyusul pengaduan sejumlah karyawan PT PLN di Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir yang mengalami PHK. PHK terjadi karena karyawan tidak bersedia dimutasi ke luar daerah sebagai dampak restrukturisasi di tubuh PLN.

Kasus itu bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Palembang dan dimenangkan pihak karyawan. PT PLN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mediasi Jadi Pintu Penyelesaian Sengketa

Edward menuturkan Pemprov Sumsel melalui Disnakertrans aktif memediasi aduan perselisihan hak dan PHK yang masuk. Menurutnya, dialog dan musyawarah mufakat menjadi cara utama mencegah sengketa membesar.

"Pemprov Sumsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga sering melakukan mediasi terhadap berbagai aduan maupun kasus perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Edward.

Harapan Pekerja Bisa Kembali Bekerja

Ahmad Heriawan berharap pertemuan tersebut menghasilkan titik temu sehingga para pekerja PT PLN dapat dipekerjakan kembali. Forum itu diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang diterima para pihak dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pemprov Sumsel menempatkan dialog dan mediasi sebagai jalur utama penanganan perselisihan hubungan industrial di daerah. Bagi pekerja terdampak, kelanjutan kasasi di Mahkamah Agung masih menjadi penentu arah penyelesaian.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halosumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks