PALEMBANG — Muhamad Zainuri ditangkap tanpa perlawanan saat tim opsnal mendatangi rumahnya. Pria 31 tahun itu diduga beraksi bersama rekannya, Dino (40), yang lebih dulu diamankan polisi dalam perkara serupa.
Perampokan berlangsung di sebuah warnet di Jalan Opi Raya V, Kecamatan Jakabaring. Saat itu pemilik warnet sedang membersihkan tempat usahanya pada dini hari.
Korban Diikat dan Mulutnya Dibekap
Dua pelaku masuk secara paksa ke dalam lokasi. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan, sempat diikat, dan mulutnya dibekap.
Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku diduga menyerang menggunakan gunting. Serangan itu menyebabkan korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan jahitan.
Setelah melukai korban, kedua pelaku mengambil uang dari laci usaha. Uang yang dibawa kabur disebut sekitar Rp 200 ribu.
Senjata Tajam hingga Rekaman Video Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban, rekaman video kejadian serta pakaian korban yang berkaitan dengan perkara," kata Johannes.
Kasus tersebut dilaporkan kepada polisi setelah kejadian. Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.
Dua Tahun Buron, Ditangkap di Rumah Sendiri
Penyelidikan berjalan hampir dua tahun sebelum polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Tim opsnal akhirnya mengamankan Zainuri di kediamannya pada Sabtu (26/9/2026).
Atas perkara tersebut, Zainuri diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal sebagaimana disangkakan penyidik terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.