Pencarian

STNK Digital Resmi Berlaku, Ini Cara Aktivasi di Aplikasi Digital Korlantas

Senin, 28 September 2026 • 13:18:31 WIB
STNK Digital Resmi Berlaku, Ini Cara Aktivasi di Aplikasi Digital Korlantas
Korlantas Polri resmi menghadirkan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas.

SUMATERA SELATAN — Korlantas Polri menghadirkan STNK digital yang bisa diakses lewat aplikasi Digital Korlantas dan punya kekuatan hukum sama dengan STNK fisik. Pemilik kendaraan cukup mengaktivasi dokumen ini dengan memasukkan nomor pelat serta lima digit terakhir nomor rangka. Dokumen elektronik ini berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti STNK fisik.

Kakorlantas Irjen Wibowo menyatakan STNK digital adalah mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang selama ini dipegang pemilik kendaraan. Menurutnya, dokumen ini punya kekuatan hukum setara STNK konvensional.

"Artinya masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ujar Wibowo.

Fungsi Pelengkap, Bukan Pengganti Dokumen Fisik

Laman resmi Digital Korlantas Polri menegaskan identitas digital pada aplikasi tidak menggantikan dokumen fisik. Fungsinya sebagai pelengkap yang bisa dipakai saat pemilik kendaraan tidak membawa STNK kertas.

Halaman STNK digital dilengkapi perlindungan agar tidak bisa direkam maupun ditangkap layar. Fitur ini mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus menutup celah pemalsuan yang selama ini ada pada dokumen fisik.

Syarat Utama: Fisik STNK Harus Ada

Untuk mengaktivasi STNK digital, pemilik kendaraan wajib memiliki STNK fisik terlebih dahulu. Tanpa dokumen asli, proses digitalisasi tidak bisa dijalankan.

Aktivasi dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah login, pengguna memilih menu 'STNK' lalu memasukkan NRKB (nomor pelat kendaraan) dan lima digit terakhir nomor rangka.

NIK di Aplikasi Harus Sama dengan STNK

Satu catatan penting: NIK yang terdaftar di aplikasi Digital Korlantas harus sama dengan NIK yang tercantum di STNK. Jika berbeda, proses digitalisasi STNK akan gagal.

Bila registrasi berhasil, lembar STNK akan muncul di aplikasi dengan bentuk sama persis seperti STNK di lembar kertas. Dokumen itu bisa langsung ditunjukkan ke petugas saat pemeriksaan di jalan.

Langkah Aktivasi STNK Digital

  • Unduh dan login ke aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu 'STNK' pada halaman utama
  • Masukkan NRKB atau nomor pelat kendaraan
  • Input lima digit terakhir nomor rangka
  • Pastikan NIK di aplikasi sama dengan NIK di STNK fisik
  • Tunggu hingga lembar STNK digital muncul di aplikasi

Dokumen digital ini jadi opsi praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin menyimpan informasi kendaraan tanpa harus membawa STNK kertas setiap saat.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks