SUMATERA SELATAN — Tribunal Banding Kompetisi Inggris mengizinkan sebagian gugatan antitrust terhadap Apple dan Amazon berlanjut, dengan nilai klaim diperkirakan mencapai £289 juta hingga £306 juta termasuk bunga. Gugatan class action ini menyoal perjanjian 2018 yang diduga membatasi penjual pihak ketiga untuk produk Apple dan Beats di marketplace Amazon. Keputusan ini mempersempit sengketa hanya pada pembelian lewat Amazon, setelah sebelumnya ditolak tahun lalu.
Hakim Kelyn Bacon menilai klaim terkait pembelian di marketplace Amazon "plausible, credible and grounded in the facts". Namun ia menolak klaim yang lebih luas terhadap retailer lain karena dinilai bertumpu pada "complex and speculative theory of harm".
Nilai Klaim yang Diperjuangkan
Mengutip Reuters, porsi gugatan yang kini diizinkan berlanjut berpotensi bernilai antara £289 juta hingga £306 juta, termasuk bunga. Angka ini menjadi acuan besaran kerugian yang diklaim konsumen Inggris atas praktik pembatasan penjual yang diduga menaikkan harga produk Apple dan Beats.
Kasus ini bermula dari perjanjian tahun 2018 antara Apple dan Amazon yang diduga membatasi penjual pihak ketiga mana yang boleh menawarkan produk Apple dan Beats melalui marketplace Amazon. Dampaknya, kompetisi dinilai berkurang dan harga bagi konsumen terdorong naik.
Kegagalan Gugatan Sebelumnya
Upaya pertama menggugat kedua perusahaan dilakukan pada 2023 melalui class action yang dipimpin akademisi hukum konsumen Christine Riefa. Ia menuduh Apple dan Amazon mengurangi persaingan sekaligus menaikkan harga produk Apple dan Beats di Inggris.
Tahun lalu, CAT menolak mengesahkan kasus tersebut. Tribunal menyoroti cara pembiayaan gugatan dan kemampuan Riefa melindungi kepentingan kelas secara independen.
Dalam putusannya, tribunal menyatakan pihak yang membiayai litigasi, Asertis, berpotensi dibayar lebih dulu dari dana ganti rugi sebelum konsumen menerima apa pun. Tribunal bahkan menilai skema itu bisa membuat kelas penerima ganti rugi tidak mendapat apa-apa.
"Our overall impression was that Prof Riefa was extremely reliant on her legal advisers. We were not convinced that she had properly understood the arrangements into which the PCR had entered on behalf of the Proposed Class Members, and we were concerned about her ability to protect the interests of the class robustly and independently," demikian bunyi keputusan tribunal.
Tribunal juga menegaskan seorang perwakilan kelas tidak boleh sekadar menjadi "merely a figurehead" bagi proses hukum yang dijalankan pengacaranya, melainkan harus "act as the independent advocate for the class".
Siapa Perwakilan Kelas Baru
Gugatan kemudian diajukan ulang oleh calon perwakilan kelas baru, Justin Le Patourel. Juru bicara Le Patourel menyambut putusan ini, meski menyatakan kecewa karena sebagian klaim tidak disahkan.
Juru bicara tersebut menyampaikan bahwa pihaknya "welcomed the ruling, but said it was disappointing that parts of the claim were not certified".
Tanggapan Apple dan Amazon
Apple menyatakan kepada Reuters bahwa perjanjiannya dengan Amazon dimaksudkan untuk menekan peredaran produk palsu. Perusahaan menegaskan "strongly" tidak setuju dengan gugatan tersebut.
Amazon menyampaikan keyakinannya bahwa klaim yang tersisa akan terbukti "without merit" seiring berjalannya proses hukum.
Penyelidikan Serupa di Negara Lain
Inggris bukan satu-satunya pasar yang menyoroti perjanjian ini. Apple dan Amazon juga menghadapi penyelidikan antitrust serta tantangan hukum atas pembatasan reseller serupa di Italia, Spanyol, Jerman, dan Amerika Serikat.
Pola penyelidikan lintas negara ini menunjukkan perhatian regulator terhadap kesepakatan antara platform marketplace besar dan produsen perangkat, khususnya soal akses penjual pihak ketiga dan dampaknya pada harga konsumen.