SUMATERA SELATAN — Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan perlindungan sisa kuota internet tidak boleh dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun, termasuk lewat kenaikan harga paket rollover. Pernyataan ini merespons munculnya paket internet berfitur rollover yang dijual lebih mahal oleh sejumlah operator seluler. Komdigi akan mengevaluasi formulasi tarif masing-masing operator jika ditemukan kenaikan harga.
Evan Fathurokhman Adiwidjaja, Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, menyatakan aturan itu bersifat eksplisit dalam putusan MK. Menurutnya, perlindungan substantif terhadap kuota pelanggan harus diberikan tanpa syarat tambahan.
"Jadi jelas di dalam, eksplisit di dalam putusan MK, bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Evaluasi Tarif Operator Seluler
Komdigi tidak langsung menyimpulkan setiap kenaikan harga paket sebagai pelanggaran. Pemerintah akan mengevaluasi penerapan tarif yang dilakukan masing-masing operator sebelum mengambil sikap.
"Tetapi jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," jelas Evan.
Evaluasi mencakup kesesuaian formulasi tarif dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan perubahan harga setelah mekanisme perlindungan diterapkan, Komdigi akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Rollover Bukan Kewajiban untuk Semua Paket
Evan meluruskan bahwa perlindungan sisa kuota tidak berarti seluruh paket internet wajib memakai mekanisme rollover. Putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang bisa ditawarkan operator.
Yang menjadi perhatian pemerintah adalah perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan tetapi belum terpakai. Mekanisme apa pun bisa dipakai selama kuota tersebut tetap bisa dinikmati.
"Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," ujarnya.
Notifikasi Dinilai Belum Cukup
Komdigi sudah menerima laporan implementasi dari tiga operator seluler: Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Batas penyampaian laporan pertama adalah 28 September 2026, dan selanjutnya operator diminta melapor setiap bulan.
Dari evaluasi tersebut, ketiga operator tercatat sudah memperluas pilihan paket rollover. Meski begitu, Komdigi masih menemukan paket non-rollover yang perlindungannya sebatas notifikasi atau peringatan sebelum masa berlaku paket berakhir.
Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, menilai mekanisme tersebut belum memadai. Notifikasi hanya bersifat preventif karena mengingatkan pelanggan, tetapi tidak melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli.
"Sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," tegas Denny di kesempatan yang sama.
Monitoring Bulanan dan Dampak ke Pengguna
Pemerintah akan terus memantau implementasi perlindungan sisa kuota oleh setiap operator. Monitoring mencakup kemungkinan perubahan harga paket setelah mekanisme perlindungan diterapkan.
Bagi pengguna, aturan ini berpotensi menekan biaya tambahan yang selama ini muncul lewat paket rollover bertarif lebih tinggi. Operator yang ingin menaikkan harga paket harus siap menjelaskan formulasi tarifnya kepada Komdigi.
Laporan bulanan dari Telkomsel, Indosat, dan XLSmart akan menjadi dasar evaluasi berikutnya. Komdigi belum menyebut tenggat kapan hasil evaluasi tarif akan diumumkan ke publik.