Pencarian

Pemkot Palembang Kerahkan Damkarmat dan BPBD Padamkan Karhutla di Perbatasan Banyuasin, 4 Titik Api Terdeteksi

Rabu, 07 Oktober 2026 • 05:46:31 WIB
Pemkot Palembang Kerahkan Damkarmat dan BPBD Padamkan Karhutla di Perbatasan Banyuasin, 4 Titik Api Terdeteksi
Petugas Damkarmat dan BPBD Kota Palembang memadamkan api di lokasi karhutla Talang Jambe.

PALEMBANG — Sejak Minggu (4/10) siang, petugas Damkarmat dan BPBD Kota Palembang bersama tim gabungan berjibaku memadamkan api di Talang Jambe. Tim gabungan membawa peralatan memadai sehingga api dapat dikendalikan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi kebakaran. Ia ingin memastikan apakah lahan yang terbakar masuk wilayah Kota Palembang atau Kabupaten Banyuasin.

"Saya telah meninjau ada empat titik api di lokasi tersebut. Kami ingin memastikan lahan yang terbakar itu berada di Palembang atau Banyuasin," kata Ratu Dewa di Palembang, Selasa.

Lahan Diduga Milik PT Patra yang Ditelantarkan

Dari informasi di lapangan, lahan yang terbakar diduga milik PT Patra. Lahan tersebut merupakan bekas perkebunan kelapa sawit yang ditelantarkan.

Data menunjukkan total hotspot di Kabupaten Banyuasin mencapai 248 titik. Sebanyak 192 di antaranya merupakan kebakaran lahan gambut.

Meski lahan yang terbakar diduga bukan masuk wilayah Kota Palembang, Pemkot tetap membantu pemadaman lintas daerah. Langkah ini untuk mengantisipasi bencana kabut asap yang bisa berdampak ke warga Palembang.

Pemkot Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan Penelantar Lahan

Ratu Dewa mengaku akan melaporkan temuan tersebut kepada Gubernur Sumatera Selatan. Laporan ini untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah provinsi.

"Saya juga sudah menginstruksikan Asisten I untuk menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait sanksi tegas bagi perusahaan yang menelantarkan lahannya," tegasnya.

Penyusunan draf Perwali tersebut menjadi langkah Pemkot Palembang untuk mencegah karhutla berulang. Perusahaan yang terbukti menelantarkan lahan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang tengah disiapkan.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks