PALEMBANG — Ustadz Drs. H. Azra'I Amran Malin Mudo menyebut ancaman hukuman pengeroyokan yang mengakibatkan luka mencapai tujuh tahun penjara. Namun Junaidi alias Ajun, pengusaha galian C yang videonya menganiaya sopir dengan kayu besar dan panjang sampai viral, hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
Sebelum vonis itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro, SH hanya menuntut delapan bulan penjara terhadap Ajun. Majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH. MH menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Ancaman hukuman pengeroyokan yang mengakibatkan luka itu tujuh tahun penjara, sedangkan Junaidi alias Ajun itu hanya dihukum 6 (enam) bulan penjara," kata Azra'I Amran kepada wartawan.
Penganiayaan Direkam dan Disebar ke Media Sosial
Azra'I menyoroti penganiayaan yang dilakukan Ajun terhadap Irza Prasetya, sopir yang baru hari pertama bekerja di PT Catur Putra Manggala. Aksi itu direkam dan videonya disebarkan hingga viral di media sosial.
"Alangkah ringannya hukuman terhadap si Ajun yang menganiaya urang awak, Irza Prasetya dengan kayu yang besar dan panjang sampai korban terpekik-pekik menjerit kesakitan," ujarnya.
Sebagai tokoh urang awak di Palembang, Azra'I meminta jaksa dan hakim bekerja profesional, jujur, dan adil. Ia menyinggung kesan bahwa orang kaya berduit kerap mendapat perlakuan berbeda dibanding rakyat kecil.
"Jangan menzhalimi rakyat kecil apalagi yang miskin. Kita minta majelis hakim yang kabarnya urang Minang juga, agar berlaku adil," kata Azra'I.
Irza Prasetya Diadili dengan Dakwaan Penggelapan Rp 2,1 Juta
Irza Prasetya saat ini menghadapi perkara pidana nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg dengan JPU Sigit Subiantoro, SH dan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH. MH, DR. Rimdan, SH.MH, serta Pitriadi, SH.MH. Ia didakwa menggelapkan uang Rp 2,1 juta.
Azra'I menilai tidak adil dan zhalim jika tuntutan serta hukuman terhadap Irza lebih tinggi dari Ajun. Menurutnya, banyak orang sempat terpengaruh keterangan yang menyebut Irza mencuri mobil truk, akan menjualnya, sudah masuk daftar pencarian orang, dan terlibat sindikat curanmor.
"Ternyata itu fitnah. Saya cek kepada pengacara Irza, Pak Afdhal Azmi Jambak, ternyata Irza tidak pernah menggelapkan atau menjual mobil milik Ajun kepada orang lain," kata Azra'I.
Ia menyebut mobil yang disopiri Irza dalam kondisi utuh. Irza hanya memakai uang untuk membeli minyak solar Rp 600 ribu karena kesalahan perusahaan. Irza juga telah melaporkan dugaan fitnah ke Polrestabes Palembang.
Ketua Dewan Kesenian Palembang: Korban Digebuki dalam Keadaan Tersekap
Pengamat sosial yang juga Ketua Dewan Kesenian Palembang, Muhammad Nasir, menilai tuntutan dan vonis terhadap Ajun terlalu ringan. Ia mempertanyakan apakah keringanan itu terkait status Ajun sebagai pengusaha berduit.
"Alangkah ringannya tuntutan dan vonis terhadap Junaidi alias Ajun itu. Ngapo bisa cak itu ya?" tanya Nasir.
Nasir menyoroti isi video viral yang beredar pada awal Juni lalu. Menurutnya, Ajun masih menggebuki korban meski Irza sudah menjerit kesakitan, sementara kedua tangan korban dalam keadaan terikat.
"Kalau ku jingok sangat tidak berperikmenusiaan nian tu tindakan tersebut. Apolagi, kedua tangan korban terikat. Artinya, dio digebukin dalam keadaan disekap," tambah Nasir yang juga dosen dan wartawan senior.
Kerugian Rp 300,6 Juta dan Pasal yang Dipersoalkan
Nasir mempertanyakan perkara Irza yang dilaporkan menggelapkan mobil truk BG 8907 UA dan uang Rp 600 ribu dengan kerugian Rp 300.600.000. Menurutnya, mobil truk beserta ban serapnya tidak ada yang dijual Irza.
"Aku baco berita dan keterangan kawan-kawan wartawan, Irza itu ternyata tidak menggelapkan dan menjual mobil truk milik perusahaan Ajun itu," kata Nasir.
Ia menilai tidak pantas Irza dituntut atau dihukum berat hanya karena kerugian Rp 600 ribu untuk membeli minyak solar. Nasir juga meminta Kajari tidak membiarkan jaksa bertindak sewenang-wenang, apalagi Irza baru hari kejadian itu bekerja dan belum memiliki SK maupun surat tugas sebagai pejabat di PT Catur Putra Manggala.
Baik Azra'I Amran maupun Muhammad Nasir mengingatkan penegak hukum agar tidak memaksakan diri berlaku tidak adil. Keduanya menyinggung pasal yang bisa dikenakan jika kerugian korban kurang dari Rp 1.000.000, yakni Pasal 487 KUHP baru dengan hukuman denda kategori II maksimal Rp 10 juta.
"Sangat biadab kalau dikenakan pasal 488 penggelapan dalam jabatan, apalagi urang awak itu tidak punya jabatan dan belum jelas hubungan," kata Nasir.