Pagar Alam — Penutupan sementara destinasi wisata di kawasan Gunung Dempo memukul sektor pariwisata lokal dan ekonomi masyarakat. Penertiban dilakukan karena pelaku usaha belum melengkapi persyaratan administratif, termasuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan izin kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Kota Pagar Alam.
Gubernur Herman Deru memastikan dirinya telah menerima laporan terkait situasi Gunung Dempo. "Saya sudah menerima laporan terkait kondisi di Gunung Dempo, khususnya mengenai pedagang yang diminta melengkapi rekomendasi dari pemerintah kota agar tetap bisa beroperasi," ujarnya Jumat (1/5/2026).
Deru menegaskan pihak pemerintah provinsi akan mengambil peran aktif menjembatani perselisihan antara pemkot dan pengelola lahan PTPN VII. Tujuannya agar aktivitas pariwisata tetap berjalan tanpa menghentikan roda ekonomi masyarakat.
Strategi yang diambil adalah memfasilitasi koordinasi langsung antara Pemerintah Kota Pagar Alam dengan PTPN VII. "Kami akan jembatani agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Harapannya aktivitas tetap berjalan, namun tetap sesuai aturan," kata Deru.
Gubernur menekankan bahwa penataan kawasan wisata Gunung Dempo tetap harus memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan. Kombinasi ini diyakini mampu memastikan pengembangan pariwisata berkelanjutan yang menguntungkan semua pihak.
Penutupan ini berdampak langsung pada ratusan pedagang dan pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan dari sektor pariwisata di desa wisata Gunung Dempo. Pemerintah berharap langkah koordinasi dapat segera membuka kembali aktivitas wisata sambil memberikan kepastian hukum bagi pengelola usaha.
Dengan resolusi yang melibatkan semua pihak, desa wisata Gunung Dempo diharapkan dapat kembali menjadi pusat ekonomi masyarakat Pagar Alam, sekaligus menjaga keselarasan dengan peraturan dan lingkungan.