Warga Sungai Sibur OKI Keluhkan Pendangkalan Akibat Penutupan Aliran oleh PT PNS, Pansus DPRD Bakal Panggil Perusahaan

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Senin, 18 Mei 2026 | 16:01:11 WIB
Warga Desa Sungai Sibur mengeluhkan pendangkalan sungai akibat penutupan aliran oleh PT PNS.

OGAN KOMERING ILIR — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten OKI memastikan akan memanggil manajemen PT Pratama Nusantara Sakti (PNS) dalam waktu dekat. Pemanggilan ini merupakan respons atas keluhan warga Desa Sungai Sibur yang mengaku kesulitan mengakses sungai utama akibat pendangkalan.

Puluhan Tahun Warga Bertahan dengan Sungai Alternatif

Warga setempat menyebut penutupan aliran sungai sudah terjadi sejak perusahaan beroperasi di Kecamatan Sungai Menang. Akibatnya, lumpur terus mengendap dan badan sungai menyempit drastis.

"Kendaraan laut hanya bisa masuk saat air pasang, kalau air kering terpaksa ke sungai baru, lalu jalan kaki untuk menuju ke rumah," ujar salah seorang warga Sungai Sibur, Keloyok, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan, kondisi ini sangat menyulitkan nelayan yang mayoritas menjadi mata pencarian utama warga. Sungai yang dangkal membuat perahu tak bisa melintas, terutama di musim kemarau.

Warga Sudah Berkali-kali Minta Perusahaan Buka Aliran

Mat Hasan, warga lainnya, mengungkapkan bahwa permintaan agar perusahaan membuka kembali aliran sungai sudah disampaikan puluhan kali. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak PT PNS.

"Kami minta pihak terkait dan anggota DPRD untuk bertindak, turun ke lapangan atau memanggil pihak perusahaan," harap Mat Hasan.

Pansus III DPRD OKI: Ini Melanggar Kepentingan Publik

Anggota Pansus III DPRD OKI, Budiman, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap PT PNS akan segera dilakukan. Pihaknya menilai penutupan aliran sungai telah mengganggu hajat hidup warga.

"Terkait keluhan masyarakat Sungai Sibur tentang penutupan sungai, akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat. Ini melanggar, apalagi mengganggu kepentingan masyarakat. Kita upayakan intervensi untuk dibuka," tegas Budiman.

Pansus III DPRD OKI berencana meminta klarifikasi resmi dari PT PNS mengenai dasar hukum dan izin penutupan aliran sungai yang disebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu tersebut.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: krsumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top