Kubu Teguh Sumarno menjelaskan, PK Nomor 32 PK/TUN/2026 merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak KLB terhadap dua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) milik kubu Unifah Rosyidi. Kedua SK AHU itu masing-masing terbit pada 18 November 2023 dan 20 November 2023, dengan objek sengketa berupa SK AHU Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan PB PGRI hasil Kongres 2019 untuk masa bakti 2019–2024.
“Dengan berakhirnya masa bakti tersebut pada tahun 2024, maka keberlakuan kedua SK AHU tersebut juga telah berakhir,” demikian bunyi keterangan pers PB PGRI kubu KLB. Amar putusan PK yang menyatakan permohonan “Tidak Dapat Diterima” atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dinilai tidak lagi berdampak hukum terhadap kepengurusan PB PGRI saat ini. Sebab, objek sengketa sudah tidak eksis secara hukum sebelum putusan dijatuhkan.
Alih-alih merujuk pada putusan PK, kubu KLB justru berpegang pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026. Dalam perkara itu, kubu KLB memenangkan gugatan tindakan faktual terhadap Kementerian Hukum terkait penerimaan dan pendaftaran SK AHU milik kubu Unifah Rosyidi yang terbit pada 8 Maret 2024.
Menurut keterangan pers, pendaftaran SK AHU 8 Maret 2024 dilakukan saat telah ada SK AHU lain yang lebih dahulu terdaftar atas badan hukum yang sama, yakni SK AHU tertanggal 13 November 2023 milik kubu KLB. Kubu KLB menilai tindakan penerbitan SK itu dilakukan ketika sengketa internal PB PGRI masih berlangsung, sehingga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Atas dasar putusan PT TUN Jakarta, PB PGRI kubu KLB menyatakan bahwa satu-satunya SK AHU yang masih sah saat ini adalah SK AHU tertanggal 13 November 2023 milik kubu Teguh Sumarno. “Dengan dijatuhkannya Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026 yang memenangkan kubu KLB, maka terhitung sejak keluarnya putusan tersebut seluruh legalitas kepengurusan PB PGRI secara sah berada pada kubu KLB sampai adanya putusan hukum tetap yang membatalkannya,” tulis PB PGRI dalam siaran persnya.
PB PGRI kubu KLB berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat, khususnya para guru dan anggota PGRI di seluruh Indonesia. Langkah ini juga diharapkan menjaga kondusivitas di tengah polemik kepengurusan organisasi profesi guru terbesar di Tanah Air.