PALEMBANG — Sengketa kepemilikan dan pengelolaan aset di tubuh organisasi guru terbesar di Indonesia kembali memanas. Kantor BPH PB PGRI di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi objek sengketa setelah disegel secara sepihak oleh pihak tertentu. Langkah ini memicu reaksi keras dari jajaran pembina yang menilai tindakan tersebut cacat prosedur.
Julinto menegaskan bahwa penyegelan tidak bisa dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan. Ia mempertanyakan dasar hukum dari tindakan tersebut karena tidak melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penyegelan tidak bisa dilakukan begitu saja. Yang melakukan penyegelan harus pihak yang berkompeten dan memiliki kewenangan. Ini bukan serta-merta seseorang merasa memiliki lalu menyegel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin.
Menurut Julinto, seluruh kebijakan di PGRI harus melalui mekanisme organisasi yang sah. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi keputusan individu dalam mengelola aset atau mengambil tindakan hukum atas nama organisasi.
“PGRI adalah organisasi guru. Semua yang dilakukan organisasi harus tunduk kepada organisasi. Tidak ada yang namanya keputusan individual. Setiap perubahan yang dilakukan dan dibawa melalui mekanisme organisasi, itulah yang kami akui,” tegasnya.
Di sisi lain, Penasehat Hukum BPH PB PGRI, Firdaus, mengungkapkan langkah hukum telah ditempuh. Pihaknya telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Kementerian Hukum terkait Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar sengketa.
“Kami sudah bersurat ke Kementerian Hukum karena merasa keberatan terhadap SK tersebut. Selanjutnya kami akan menempuh gugatan perdata melalui PTUN,” singkat Firdaus.
Julinto menambahkan bahwa pihaknya memiliki seluruh dokumen kepemilikan dan legalitas aset yang lengkap. Ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses sengketa ini secara transparan.
“Kami memiliki dokumen-dokumen yang lengkap. Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun kami menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa kewenangan yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum. Jika pengadilan kelak memutuskan bahwa mereka harus menyerahkan aset dan meninggalkan kantor tersebut, ia mengaku siap menjalankannya.
“Kalau memang ada sanggahan, laporan, atau pengaduan yang merasa itu miliknya, silakan proses melalui pengadilan. Kita ini negara hukum. Kalau sudah ada keputusan pengadilan dan kami dinyatakan harus menyerahkan, tentu akan kami laksanakan,” pungkas Julinto.