Konflik Internal Kampus UPGRIP Palembang Memanas, Pengurus Yayasan Sah Segel Kantor yang Dipakai BPH

Penulis: Syaiful Bahri  •  Senin, 15 Juni 2026 | 20:26:01 WIB
Pengurus Yayasan UPGRIP Palembang menyegel kantor BPH yang dianggap ilegal.

PALEMBANG — Ketegangan di lingkungan kampus Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) kembali memanas. Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel) mengambil tindakan tegas dengan menyegel kantor yayasan yang selama ini ditempati oleh Badan Pelaksana Harian (BPH) yang dianggap ilegal.

Pantauan di lokasi menunjukkan, kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani tersebut telah dipasangi spanduk besar. Spanduk itu bertuliskan bahwa aset tersebut milik YPLP PT-PGRI Sumsel dan berada dalam pengawasan kantor hukum SHS Lawfirm, HSB, dan GAASS terkait perkara yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel. Pintu rolling door kantor juga telah dirantai dan digembok.

Alasan di Balik Penyegelan Kantor BPH

Ketum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, menjelaskan bahwa tindakan ini bukanlah aksi sepihak. Pihaknya mengklaim sebagai pengurus yayasan yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) AHU Kemenkumham. Menurutnya, oknum BPH yang menggunakan kantor tersebut selama ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kami pengurus yayasan yang sah tercatat di SK AHU Menkum HAM dengan tegas menyatakan mengambil sikap pengalihan baik wewenang maupun kepemilikan aset Kampus UPGRIP," tegas Erwanto kepada wartawan di lokasi, Senin (15/6).

Erwanto menegaskan bahwa konflik ini adalah masalah internal yayasan dan tidak ada hubungannya dengan organisasi PGRI Pusat. Ia menyebutkan, yayasan telah mengalami banyak kerugian akibat ulah oknum BPH yang mengambil alih kewenangan tanpa legalitas.

Laporan ke Polda dan Ancaman Hukum Lanjutan

Konflik berkepanjangan ini telah memasuki ranah hukum. Erwanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumsel pada 10 Juni 2026. Ia juga mengancam akan melaporkan tindakan perampasan aset yang dilakukan oleh oknum BPH.

"Selama ini mereka telah ambil alihkan wewenang yayasan itu ke BPH yang tidak ada SK AHU Menkum HAM nya," ucapnya. Ia menambahkan, langkah penyegelan ini adalah upaya menyelamatkan aset yayasan dan status legalitas mahasiswa UPGRIP, baik yang masih aktif maupun yang sudah lulus.

Kuasa Hukum: Ini Bukan Perampasan Aset

Di sisi lain, kuasa hukum YPLP PT PGRI Sumsel, Muhammad Miftahudin, membantah bahwa tindakan penyegelan ini merupakan perampasan aset. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya hukum untuk mengembalikan hak kepemilikan.

"Kami tidak melakukan perampasan aset dan tindakan ini bukan perbuatan melawan hukum, karena kami mengembalikan hak atas nama YPLP PT PGRI Sumsel," kata Miftahudin.

Menurut Miftahudin, kepemilikan gedung tersebut jelas berdasarkan sertifikat hak milik dan data sarana prasarana yang mengakui bahwa gedung tersebut milik YPLP PT PGRI Sumsel. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengganggu aktivitas kampus di tempat lain dan hanya fokus pada pengembalian hak kepemilikan kantor yayasan.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: krsumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top